Breaking News
Adzan Nabawi (Ilustrasi)

Tidak Boleh Keluar Masjid Setelah Adzan

Tidak Boleh Keluar Masjid Setelah Adzan

 

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ash shalatu was salam ‘ala rasulullah wa alihi wa man walaah.

thayyibah.com :: Pembaca yang budiman… Jika seseorang berada di masjid, kemudian dikumandangkan adzan di masjid tersebut, maka ia tidak boleh keluar hingga shalat jama’ah selesai. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:

عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ : كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي ، فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ : (أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abu Asy Sya’tsa, ia berkata: “Ketika itu kami sedang duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian muadzin pun beradzan. Ada seorang lelaki berdiri berjalan. Maka Abu Hurairah tidak melepaskan pandangan terhadap lelaki tersebut hingga akhirnya lelaki tersebut keluar masjid. Maka Abu Hurairah berkata: ‘Adapun orang ini ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah) Shallallahu’alaihi Wasallam’” (HR. Muslim no. 655).

Dalam riwayat lain, ada tambahan:

ثُمَّ قَالَ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَنُودِيَ بِالصَّلَاةِ فَلَا يَخْرُجْ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَ

Kemudian Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah  what is generic viagra . Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami: “Jika kalian di masjid kemudian adzan dikumandangkan maka kalian tidak boleh keluar sampai menyelesaikan shalat.” (HR. Ahmad no. 10946, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Al Musnad).

Sebagaimana juga hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam  where to buy acai hp. bersabda:

مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ -لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ- فَهُوَ مُنَافِقٌ

Barangsiapa yang mendapati adzan di masjid, lalu keluar (dan keluarnya bukan karena suatu kebutuhan, dan ia tidak berniat untuk kembali ke masjid) maka ia munafik. celebrex no rx, order clomid. ” (HR. Ibnu Majah no. 726, dishahikan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

At Tirmidzi rahimahullah juga meriwayatkan hadits Abu Hurairah ini dalam Sunan-nya, kemudian setelah membawakan hadits beliau mengatakan:

وَعَلَى هَذَا الْعَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ ، أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنْ الْمَسْجِدِ بَعْدَ الْأَذَانِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

“Inilah yang diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang setelah mereka. Yaitu seseorang tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur semisal untuk wudhu karena ia belum berwudhu, atau perkara yang memang harus dilakukan.” (Sunan At Tirmidzi no. 204).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

يجوز الخروج من المسجد بعد الأذان لحاجة عارضة كالوضوء، وكالحاجة التي ذكرها السائل إذا كان يرجع قبل الإقامة، ولا يجوز الخروج بعد الأذان لمن لا يريد الرجوع إلا بعذر شرعي؛ لما ثبت عن أبي هريرة

“Boleh keluar dari masjid setelah adzan untuk suatu kebutuhan yang urgen seperti wudhu atau seperti yang disebutkan penanya (yaitu menyambut tamu) jika ia berniat untuk kembali lagi ke masjid sebelum iqamah. Dan tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan bagi orang yang tidak berniat untuk kembali lagi, kecuali jika ada udzur syar’i. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibni Baz, 10/338).

Baca Juga: Penjelasan Tentang Dahsyatnya Adzan

Keluar Masjid Setelah Adzan Untuk Shalat Di Masjid Lain

Bagaimana jika seorang berada di masjid, lalu adzan dikumandangkan dan ia ingin keluar menuju masjid yang lain untuk shalat di sana? Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengatakan:

تحريم الخروج من المسجد فيه تفصيل : إِن كان بلا داعي ولا غرض له صحيح حرم ، وذلك أَن صورته صورة من ينصرف عن المسجد لا يصلي . أَما إِذا كان يريد الصلاة في مسجد آخر أَو له عذر أَو ناويًا الرجوع والوقت متسع فلا يحرم

“Diharamkan keluar dari masjid (setelah adzan) ada rinciannya: Jika keluar dari masjid tersebut tanpa kebutuhan dan tujuan yang dibenarkan, maka itu haram. Yaitu jika ia keluar dari masjid tersebut sehingga tidak mengerjakan shalat. Adapun jika ia bermaksud untuk shalat di masjid yang lain atau ada udzur atau berniat untuk kembali lagi ke masjid ketika waktu (menunggu iqamah) cukup longgar, maka tidak mengapa.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/104).

Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hendaknya hal ini tidak dilakukan, karena bisa jadi ketika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid lain bisa jadi ada orang lain yang melihat dan mengikuti perbuatannya keluar dari masjid namun bukan untuk shalat di masjid lain. Beliau mengatakan:

يحرم الخروج من المسجد بعد الأذان إلا لعذر ، ولكن الحديث هذا ليس فيه صراحة بأن الرجل خرج ليصلي في مسجد آخر ، فقد يكون خرج لئلا يصلي ، والذي نرى أنه إذا خرج ليصلي في مسجد آخر يعلم أنه يدركه فلا حرج عليه ، لكن لا ينبغي أن يفعل لئلا يقتدي به من يخرج ولا يصلي

“Diharamkan keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur. Namun hadits tersebut tidak dengan tegas menunjukkan bahwa orang yang keluar itu dikarenakan ia ingin shalat di masjid lain. Bahkan bisa jadi ia keluar agar tidak ikut shalat. Maka menurut kami, jika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid yang lain, yang ia yakini bahwa ia masih bisa mendapati shalat (jama’ah) di sana, maka tidak mengapa. Namun sebaiknya ini tidak dilakukan karena bisa jadi akan diikuti oleh orang memang keluar agar tidak ikut shalat.” (Liqa Baabil Maftuh, 9/38).

Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.Or.Id

Baca selengkapnya. Klik https://muslim.or.id/42533-tidak-boleh-keluar-masjid-setelah-adzan.html

About A Halia