thayyibah.com :: Inilah keistimewaan dalam agama kita, amalan yang sedikit, malah diberi balasan yang besar. Ahli kitab kalah dengan Islam dalam hal ganjaran.

Lihat kisah yang disebutkan dalam hadits berikut ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أُجَرَاءَ فَقَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ غُدْوَةَ إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ الْيَهُودُ ، ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ النَّصَارَى ثُمَّ ، قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنَ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ عَلَى قِيرَاطَيْنِ فَأَنْتُمْ هُمْ ، فَغَضِبَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى ، فَقَالُوا مَا لَنَا أَكْثَرَ عَمَلاً ، وَأَقَلَّ عَطَاءً قَالَ هَلْ نَقَصْتُكُمْ مِنْ حَقِّكُمْ قَالُوا لاَ . قَالَ فَذَلِكَ فَضْلِى أُوتِيهِ مَنْ أَشَاءُ

“Permisalan kalian dengan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) seperti permisalan seseorang yang diberi upah. Ditanya, “Siapa yang mau bekerja dari pagi hingga pertengahan siang (waktu zawal atau waktu Zhuhur, pen.) lalu mendapat upah satu qirath?” Lalu yang bekerja ketika itu adalah orang Yahudi.

Kemudian ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari pertengahan siang hingga waktu ‘Ashar dengan mendapat upah satu qirath?” Lantas yang bekerja adalah Nashrani.

Lalu ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari ‘Ashar hingga matahari tenggelam, upahnya dua qirath?” Itulah kalian umat Islam.

Yahudi dan Nashrani lantas marah. Mereka katakan, “Kami lebih banyak bekerja, namun kenapa kami diberi sedikit?” Dijawab, “Apakah upah kalian dikurangi?” Mereka jawab, “Tidak.” Lalu dijawab, “Itulah keutamaanku dan keutamaan yang diberi pada siapa saja yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Bukhari, no. 2268)

Upah bagi Yahudi dan Nashrani tetap ada. Mereka tidak setuju lantaran mereka sudah bekerja lebih lama namun kenapa hanya mendapatkan satu qirath. Sedangkan umat Islam yang bekerja dalam waktu yang lebih singkat malah mendapatkan upah lebih besar yaitu dua qirath.

Satu qirath adalah ukuran 1/12 dirham atau 1/20 dinar. Dua ratus dirham itu sama dengan nisab perak yaitu 5 juta rupiah. Berarti 1 dirham sama dengan 25.000, 1/12 dirham sama dengan 2.083 rupiah. Gambarannya upah dengan qirath adalah upah yang sedikit.

Terbukti kalau amalan ringan dalam agama Islam bisa berpahala besar di sisi Allah.

Adapun amalan-amalan yang ringan berpahala besar insya Allah akan diulas dalam bahasan lainnya di Rumaysho.Com.

Semoga bermanfaat.

 

Faedah dari Syaikh ‘Abdul Hadi Al-Umari dalam Daurah Makassar membahas kitab Fadhlul Islam

Disusun @ Ma’had As-Sunnah Baji Rupa Makassar, 21 Syawal 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal