Breaking News
(foto : perumahan syariah)

Taubat Dari Pengambilan Riba

(foto : perumahan syariah)

thayyibah.com :: Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Tolong beritahu saya –semoga Allah membalas kebaikan anda- tentang sejumlah dana yang saya pinjam dari salah satu bank, yang nilainya 80.000 riyal. Dari dana tersebut dipotong oleh bank, yang disebut sebagai komisi, fee, atau pengganti biaya kertas. Artinya, saya tidak menerima uang tersebut secara penuh, tetapi saya harus mengembalikannya ke bank secara penuh. Kemudian dari dana yang saya peroleh, saya pergunakan untuk berdagang. Tetapi setelah itu saya benar-benar menyesali tindakan tersebut. Kemudian saya pun menangis, Allah sebagai saksinya. Dan sesungguhnya saya memohon ampunan kepada Allah Yang Mahaagung seraya bertaubat kepada-Nya dari segala macam dosa. Tolong beritahu kami kaffarat perbuatan yang telah saya lakukan ini. Sungguh saya benar-benat takut akan murka Allah kepada saya. Dan saya juga sangat takut bisnis saya yang telah kemasukan sebagian dari dana tersebut akan berkembang melalui jalan yang haram.

Jawaban
Apa yang anda alami tersebut adalah praktek riba. Dan itu termasuk salah satu dosa besar. Kaffaratnya adalah istighfar (memohon ampunan) dan taubat nasuha, serta benar-benar menyesali pebuatan yang telah berlalu itu, dan bertekad bulat untuk tidak melakukannya lagi. Mudah-mudahan Allah akan memberikan ampunan atas apa yang telah terjadi pada diri anda serta memaafkan anda.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta,  Fatwa Nomor 5998. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

buy Super Kamagra online, purchase zithromax.
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiya

Artikel:  https://almanhaj.or.id/8702-taubat-dari-pengambilan-riba.html

About A Halia