Breaking News
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

Tanda Raut Wajah Gembira Ustaz Abu Bakar Baasyir

 

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

Abu Bakar Baasyir pada Jumat, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

thayyibah.com :: Dengan mengenakan setelan baju kokoh lengan panjang berwarna dan celana panjang selutut juga berwarna putih lengkap dengan songkok putih ciri khasnya, Ustaz Abu Bakar Baasyir menyantap makan siang, pada Jumat (18/1). Kakek berumur 80 tahun itu mengambil posisi di ujung meja panjang berukuran sekitar tiga meter. Di sisi kanannya, duduk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus advokat, Yusril Ihza Mahendra yang didampingi Yusron Ihza Mehendra serta sejumlah tokoh.

Di wajahnya yang keriput termakan usia, serta janggutnya yang memutih tampak raut gembira Ustaz Abu Bakar Baasyir. Sebabnya, baru saja dia mengetahai kalau dirinya bakal menghirup udara segar meninggalkan Lembaga Permasyarakat (LP) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang sudah dihuninya sejak April 2016.

Sesekali narapidana  itu melemparkan senyum kepada awak media. Sayangnya, awak media hanya diperkenankan menengok sembari mengabadikan gambar Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak lebih dari tiga menit. Kendati demikian, dia menyempatkan untuk memberikan pernyataan sepatah dua patah terkait kebebasannya.

Ustaz Abu Bakar Baasyir mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas pembebasannya ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya. Kepada juru rawat yang memeriksa kakinya yang sakit, Baasyir mengatakan, “Pak Yusril ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar,” kata Baasyir dengan tegas.

Sementara anaknya, Abdul Rohim mengatakan, ayahnya bakal kembali berceramah setelah bebas tanpa syarat. Namun, dia memastikan bahwa ceramah ayahnya tidak akan seintensif dulu, mengingat usia yang sudah sepuh. Dia juga berniat untuk memboyong ayahnya ke kampung halamannya di Solo.

“Insya Allah, cuma karena kondisi kesehatan beliau ini kan sudah tidak seperti dahulu mungkin kegiatan tablig akan terbatas karena kesehatan atau fisiknya yang tidak memungkinkan seperti dahulu,” jelas.

Sebelumnya, Yusril mengklaim berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir dari LP Gunung Sindur, Bogor.  Abu Bakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Yusril, Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah saatnya menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Semua pembicaraan dengan Ustaz Abu Bakar Baasyir dilaporkan Yusril ke Presiden Joko Widodo, sehingga yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Baasyir dari penjara.

Karena itu Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan napi tersebut. “Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan,” tutur Yusril.

Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Majelis hakim menilai, Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Pada Desember 2018, Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun, peluang bebas bersyarat ditolak oleh Baasyir, karena lebih memilih bebas murni. Pada Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang baru menjalani masa pidana delapan tahun, mendapatkan bebas murni dari Presiden Joko Widodo atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah sepuh.

Pengacara Baasyir, Achmad Michdan menyampaikan, bahwa pertimbangan pembebasan kliennya karena memang sudah seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada Desember 2018 lalu. Ketika itu, kata Michdan, alasannya adalah faktor usia dan penyakit yang dideritanya, karena jika dia berada di rumah maka tidak repot untuk berobat, tidak perlu pengawalan.

Hanya saat itu, yang bersangkutan tidak ingin ada syarat-syarat jika memang dibebaskan. Apalagi, Ustaz Abu Bakar Baasyir memiliki keyakinan sendiri, dia tidak mau dengan syarat-syarat yang dapat merusak keyakinannya.

“Bahkan kami diminta, bahwa Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak mau sampai seperti itu. Tapi kita masih menunggu waktu. Karena atensinya bukan hanya dari keluarga, sebelum pak Yusril ini kan ada Menhan yang datang,” jelasnya saat ditemui di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1).

Mungkin juga, lanjut Michdan, adanya desakan dari para ulama agar Ustaz Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Setelah itu, pihaknya konsultasi dengan Yusril dan dia memberitahukan tidak perlu lagi syarat-syarat yang memberatkan Ustaz Abu Bakar Baasyir untuk bisa bebas.

“Artinya bahwa kondisi kebebasan ustaz ini memang dibebaskan oleh kebijakan politik pemerintahan yang ada,” tambahnya.

Oleh: Ali Mansur

Sumber: Republika.co.id

About A Halia