Breaking News
Gubernur Anis Basweda Jumat (11/1) Diputus Tidak Bersalah oleh Bawaslu Bogor (Foto : Ngelmu)

The Silent Attack Anies Bener Edan

Oleh : Kusairi Muhammad

Gubernur Anis Basweda Jumat (11/1) Diputus Tidak Bersalah oleh Bawaslu Bogor (Foto : Ngelmu)

 

Sebagai Gubernur DKI yang mantan akademisi, apa yang dilakuka n Anies Rasyid Baswedan (ARB) boleh dibilang sangat terukur. Dia bukan tipikal orang yang bertindak dulu baru mikir, tapi sebaliknya, berfikir dulu baru bertindak.

Jadi apa yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara undang-undang atau administrasi publik, tapi juga etik.

Oleh karena itu, ketika tiba-tiba muncul persoalan “Salam 2 Jari” pada perhelatan akbar paslon nomer 02, hadirnya Anies sudah dipertimbangkan betul. Terutama dari sisi kepatutan seorang pejabat publik di forum sebuah kampanye politik. Setidaknya prosedur meminta ijin atau cuti sudah dilakukan sebelumnya kepada Kemendagri.

Jadi tidak ujuk-ujuk datang dan kemudian menimbulkan kontroversi. Karenanya dalam kaitan ini, Kemendagri sebagai institusi di atas gubernur yang mengatur kewenangan para pejabat kepala daerah, tidak bisa menyalahkan atas perilaku politik yang dinilai melanggar tata krama pejabat kepala daerah.

Lalu kenapa Anies memutuskan untuk hadir sendiri memenuhi panggilan Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu? Kehadiran Anies untuk dimintai keterangan, kalau tidak ingin disebut “disidang” oleh Bawaslu karena laporan, terutama dari timses paslon nomer 01 atas pidato Anies yang kemudian mengacungkan simbol 2 jari, sebagai salam khas paslon 02 di forum itu.

Salam yang dilakukan Anies dinilai sebagai bentuk dukungan politik pejabat kepala daerah kepada salah satu paslon. Karena dinilai melanggar undang-undang. Padahal model salam dengan formasi jempol dan telunjuk menyerupai huruf “J” atau angka “7” bisa multitafsir. Bisa sebagai salam grup suporter The Jak, atau sekadar memberi penghormatan pada paslon dan pendukung paslon 02, sebagaimana yang dilakukan Walikota Bogor Bima Arya, dengan simbol 01 nya atas kedatangan Cawapres Maruf Amien ke salah satu pesantren di Bogor. Seharusnya model salam Wali Kota Bogor itu juga bisa dipermasalahkan.

Pertanyaannya, benarkah Anies melanggar aturan atau undang-undang? Mengapa ketika sekitar 15 kepala daerah di Riau dengan tekad bulat mendukung petahana atau paslon 01, tak sekadar mengacungkan tangan tapi melakukan deklarasi tidak dipermasalahkan?

Termasuk pejabat dua orang menteri LBP dan SMI, yang dengan terbuka melakukan salam 1 jari sebagai bentuk dukungan ke paslon 01 pada forum internasional di Bali, tidak juga mendapatkan sanksi, apalagi dipanggil Bawaslu. Apakah lantaran mereka mendukung paslon 01 yang kebetulan petahana?

Sebenarnya, bila kita sadari dan berfikir sedikit lebih kritis, yang sensitif secara politik justru bukan lantaran “Salam 2 Jari” model Anies yang dilakukan di forum paslon 02, tetapi inisiatif untuk hadir sendiri secara jantan memenuhi sidang etik Bawaslu, inilah yang paling berbahaya bagi paslon 01.

Mengapa berbahaya? Ya, karena dengan datangnya ke Bawaslu, Anies seolah ingin mengirimkan pesan kepada publik atau rakyat Indonesia bahwa, Pertama, ada ketidakadilan dalam proses politik Pilpres 2019 yang tengah berlangsung.

Kedua, kalau sebagai kepala daerah, yang notabene, sendiri saja, Anies dilaporkan dan disidang di Bawaslu, kenapa 15 kepala daerah yang lain bersama pejabat pemerintah bebas dari sanksi etik bahkan hukum yang mungkin bisa diterapkan Bawaslu?

Ketiga, sebagai gubernur atau kepala daerah, Anies sedang menunjukkan kelasnya bahwa ia adalah satu-satunya kepala daerah yang berani bertanggung jawab kepada publik dan panitia penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu dan KPU, yang telah memberikan contoh keteladanan sebagai pejabat publik dan harus mempertanggungjawabkan sikap politiknya kepada publik;

Keempat, sebagai kepala daerah yang dikenal sebagai “orangnya” paslon 02, Anies tengah memainkan peran politiknya sehingga bisa berpengaruh pada peningkatan elektabilitas paslon 02;

Kelima, sebagai pamungkas atas apa yang telah dilakukannnya, Anies sesungguhnya tengah melakukan apa yang disebut sebagai “The Silent Attack” atau serangan secara diam-diam kepada lawan-lawan politiknya, terutama para pendukung paslon 01 atas keputusannya memenuhi panggilan Bawaslu.

Bukankah ini malah sangat berbahaya secara politik? Setidaknya, masyarakat, terutama publik sosial media kini jadi ramai atas “penyidangan” Anies.

Hemm..The Silent Attack Anies Bener Edan.

Jumat (11/1) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diputus tak bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Bogor soal kasus mengacungkan dua jari. Bawaslu Bogor menyatakan bahwa Anies tak melanggar tindakan pidana pemilu.

 

About Redaksi Thayyibah

Redaktur