Breaking News

Kartu Nikah Warna Kuning Ada 4 Kolom Istri, Kemenag: Itu Hoaks

lipothin sale. Hoax Kartu Nikah
Hoaks Kartu Nikah (Kemenag)

thayyibah.com :: Kementerian Agama mengklarifikasi terkait beredarnya foto kartu nikah berwarna kuning yang tersebar di jejaring media sosial.

Gambar tersebut menyerupai kartu ATM berwarna kuning dengan tulisan “Kartu Nikah” berada di bagian tengah atas. Di pojok kiri atas terdapat gambar burung Garuda Pancasila. Sementara di pojok kanan atas terdapat logo Kementerian Agama.

Sementara itu, dari tampak depan kolom foto untuk pria, chip berwarna cokelat emas, serta kolom tempat tanggal nikah. Sedangkan, tampak di bagian bawah yang dianggap sebagai bagian belakang kartu, terdapat empat kolom yang disediakan untuk foto istri.

“Itu bukan bentuk kartu nikah yang kami keluarkan. Itu hoaks,” ujar Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama, Anwar Saadi dikutip dari laman Kemenag.co.id, Jumat, 16 November 2018.

Ia menjelaskan, bahwa sebenarnya bentuk kartu nikah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Untuk bagian atas kartu nikah itu bertuliskan kop Kementerian Agama.

Sementara itu, di bagian tengah terdapat tiga kotak. Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin, untuk kontak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode yang jika dipindai akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya.

Maka, kata dia, data tersebut langsung tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). “Jadi di kartu tersebut hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri,” ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, menurut Anwar, pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Alquran Surat Ar-Rum: 21. Pada bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin, 12 November 2018.

Kemenag sangat serius menangani persoalan perkawinan di Indonesia. Agar pernikahan tidak kehilangan makna yang mendasar.

“Semangatnya adalah kita membangun bagaimana pernikahan kita sebuah hal yang sakral, sehingga orang tidak hanya memahami upacara semata, tapi pemaknaan yang baik terhadap esensi dan substansi pernikahan,” katanya. (mus)

Sumber: viva.co.id

About A Halia