Breaking News

Menggugurkan Janin Karena Khawatir Terlahir Cacat

   Menggugurkan Janin Karena Khawatir Terlahir Cacat

thayyibah.com :: Tantangan bagi ibu hamil beragam, salah satunya niat menggugurkan jabang bayi atau melakukan operasi; dan Islam datang memberikan solusi atasnya.

Pertanyaan:

Sewaktu hamil, saya minum obat tertentu yang ternyata ia berbahaya dan tidak boleh dikonsumsi ibu hamil. Kemudian diketahui dengan pasti bahwa obat itu mengakibatkan cacat pada janin saya. Tatkala saya dan suami memeriksakan diri ke dokter, dokter berkesimpulan bahwa jalan terbaik adalah menggugurkan janin, sebab kehamilan ini beresiko.

Berdasarkan pernyataan dokter tersebut, saya pun menggugurkan kandungan saya. Ketika itu, usia janin 1 bulan 10 hari. Bagaimana syariat Islam memandang masalah ini? mohon beri kami petunjuk. Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Masalah pengguguran janin atau aborsi dalam syariat Islam ada perinciannya, yaitu sebagai berikut:

  1. Jika janin masih pada tahap 40 hari pertama, maka perkaranya lebih mudah. Meskipun demikian, tetap saja si ibu tidak patut menggugurkannya tanpa sebab syar’i. Akan tetapi, apabila maslahat syariat menuntut janin digugurkan karena membahayakan kesehatan ibu, atau dengan sebab yang ditetapkan tim dokter ahli bahwa janinnya cacat lantaran kesalahan yang tidak disengaja oleh ibunya, maka tidak mengapa aborsi dilakukan.
  2. Adapun pada fase kedua atau ketiga, yakni 40 hari kedua atau ketiga (120 hari), maka tidak boleh. Perkaranya tidak semudah tadi, karena perkiraan manusia terkadang salah; termasuk apa yang diperkirakan dokter. Alhasil, cacat pada janin yang diprediksi tidak terbukti. Maka hukumnya haram menggugurkan janin, kecuali ada resiko terkait keselamatan jiwa si ibu.
  3. Sedangkan sesudah ditiupkannya roh (usia kehamilan lebih dari 120 hari), maka hukumnya lebih haram, sebab saat itu janin telah menjadi manusia. Tidak halal bagi kita untuk membunuhnya. Akan tetapi, jika didapatkan keadaan yang mengancam jiwa sang ibu, dengan diagnosis dokter spesialis, maka jika mungkin dilakukan berbagai upaya mengeluarkan janin dalam keadaan hidup (operasi Caesar).
  4. Sementara sebelum ditiupkannya roh pada fase kedua dan ketiga, hukumnya lebih ringan. Namun, tidak boleh menggugurkan janin tanpa alasan kuat berupa risiko kematian bagi si ibu. Berdasarkan kepastian dari dokter spesialis kandungan.

Hendaknya dokter yang menangani masalah seperti ini lebih dari seorang. Berkonsultasilah dengan dokter-dokter spesialis kandungan yang terpercaya dan mengerti kasus ini. jangan gampangkan soal aborsi ini dengan hanya berpegang pada pendapat sembarang dokter yang bukan ahlinya. (Dikutip dari situs web http//www.binbaz.org.sa/mat/11881)

Catatan:

Para ulama menerangkan; sebaiknya penetapan aborsi diputuskan oleh lebih dari satu dokter spesialis. Perlu ada pendapat dari dokter lain atau dalam ilmu kedokteran diistilahkan dengan second opinion.

Ihwal fase-fase perkembangan janin setiap 40 hari hingga tiba waktu ditiupkannya roh pada fase ketiga (usia 120 hari), landasannya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمَاً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ المَلَكُ فَيَنفُخُ فِيْهِ الرٌّوْحَ

Sesungguhnya setiap orang dari kalian semua dikumpulkan pencipataannya dalam rahim ibunya selama 40 hari (berupa nutfah). Kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah), selama itu pula. Selanjutnya menjadi mudghah (segumpal daging), selama itu pula. Sesudah itu, diutuslah malaikat kepadanya dengan empat kalimat (ketetapan atau takdir Ilahi): amalnya, ajalnya, rezekinya, serta celaka dan bahagianya. Kemudian, ditiupkan roh padanya.” (HR. Bukhari No. 3208 dan Muslim No. 2643)

Kesimpulan:

  1. Hukum asal menggugurkan janin dengan sengaja, yakni tanpa sebab atau alasan syar’i adalah haram.
  2. Menggugurkan janin pada fase pertama (usia 40 hari) perkaranya lebih ringan, namun tetap tidak dibolehkan jika dilakukan tanpa uzur (alasan) syar’i.
  3. Adapun setelah ia ditiupkan roh (120 hari), perkaranya lebih berat. Tidak boleh menggugurkan janin, kecuali jika alasannya sudah sampai pada taraf membahayakan nyawa sang ibu.
  4. Hendaknya keputusan aborsi diambil atas dasar perndapat beberapa dokter spesialis, tidak hanya satu dokter.

Disalin kembali dari buku Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita karya dr. Raehanul Bahraen cetakan kedua Muharram 1439 H/ Oktober 2017 terbitan Pustaka Imam Syafi’i dengan sedikit penyesuain bahasa dari redaksi muslimah.or.id tanpa merubah konteks.

Artikel: https://muslimah.or.id/10625-menggugurkan-janin-karena-khawatir-terlahir-cacat.html

About A Halia