Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 4)

Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 4)

Mengambil makanan yang jatuh

thayyibah.com :: Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Jika makanan salah satu kalian jatuh maka hendaklah diambil dan disingkirkan kotoran yang melekat padanya, kemudian hendaknya di makan dan jangan dibiarkan untuk setan” Dalam riwayat yang lain dinyatakan, “sesungguhnya setan bersama kalian dalam segala keadaan, sampai-sampai setan bersama kalian pada saat makan. Oleh karena itu jika makanan kalian jatuh ke lantai maka kotorannya hendaknya dibersihkan kemudian di makan dan jangan dibiarkan untuk setan. Jika sudah selesai makan maka hendaknya jari jemari dijilati karena tidak diketahui di bagian manakah makanan tersebut terdapat berkah.” (HR Muslim no. 2033 dan Ahmad 14218)

Terdapat banyak pelajaran yang dapat kita ambil dari hadits di atas di antaranya setan itu selalu mengintai manusia dan menyertainya serta berusaha untuk mendapatkan bagian dari apa yang dilakukan oleh manusia. Setan menyertai manusia sampai-sampai pada saat makan dan minum. Dalam hadits di atas Nabi memerintahkan untuk menghilangkan kotoran yang menempel pada makanan yang jatuh ke lantai baik berupa tanah atau yang lainnya. Kemudian memakannya dan tidak membiarkan makanan tersebut untuk dinikmati oleh setan karena setan adalah musuh manusia, seorang musuh sepantasnya menghalangi musuhnya untuk mendapatkan kesenangan. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa keberkahan makanan itu terletak dalam makanan yang jatuh ke lantai, oleh karena itu kita tidak boleh menyepelekannya. Ada satu catatan penting berkenaan dengan hadits di atas karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan bahwa setan itu selalu menyertai manusia oleh karena itu manusia tidak boleh mengingkari hal ini sebagaimana tindakan sebagian orang.

Syaikh Muhammad Ibnu Shaleh al-Utsaimin mengatakan, “Jika ada makanan yang jatuh maka jangan dibiarkan akan tetapi diambil, jika pada makanan tersebut ada kotoran maka dibersihkan dan kotorannya tidak perlu dimakan karena kita tidaklah dipaksa untuk memakan sesuatu yang tidak kita sukai. Oleh karena itu kotoran yang melekat pada makanan tersebut kita bersihkan baik kotorannya berupa serpihan kayu, debu atau semacamnya. setelah kotoran tersebut dibersihkan hendaklah kita makan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Dan janganlah makanan tersebut dibiarkan untuk setan” karena setan selalu bersama manusia. jika ada orang hendak makan maka setan menyertainya, jika ada orang yang hendak minum maka setan juga menyertainya bahkan jika ada orang yang hendak menyetubuhi istrinya maka setan pun datang dan menyertainya. Jadi setan itu menyertai orang-orang yang lalai dari Allah.

Namun jika kita mengucapkan bismillah sebelum makan maka bacaan tersebut menghalangi setan untuk bisa turut makan. Setan sama sekali tidak mampu makan bersama kita jika kita sudah menyebut nama Allah sebelum makan, akan tetapi jika kita tidak mengucapkan bismillahmaka setan makan bersama kita. Bila kita sudah mengucapkan bismillah sebelum makan, maka setan masih menunggu-nunggu adanya makanan yang jatuh ke lantai. Jika makanan yang jatuh tersebut kita ambil maka makanan tersebut menjadi hak kita, namun jika kita biarkan maka setanlah yang memakannya. Jadi, setan tidak menyertai kita ketika kita makan maka dia menyertai kita dalam makanan yang jatuh ke lantai. Oleh karena itu hendaknya kita persempit ruang gerak setan berkenaan dengan makanan yang jatuh. Oleh karena itu, jika ada suapan nasi, kurma atau semacamnya yang jatuh ke lantai maka hendaknya kita ambil. Jika pada makanan yang jatuh tersebut terdapat kotoran berupa debu atau yang lainnya, maka kotoran tersebut hendaknya kita singkirkan dan makanan tersebut kita makan dan tidak kita biarkan untuk setan.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Juz VII hal 245-246)

Tidak mengambil makanan lebih dari satu

Larangan ini berlaku pada saat makan bersama tidak pada saat sendirian, dari Syu’bah dari Jabalah beliau bercerita: “Kami berada di Madinah bersama beberapa penduduk Irak, ketika itu kami mengalami musim paceklik. Ibnu Zubair memberikan bantuan kepada kami berupa kurma. Pada saat itu, Ibnu Umar melewati kami sambil mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang mengambil makanan lebih dari satu kecuali sesudah minta izin kepada saudaranya.” (HR Bukhari no. 2455 dan Muslim no 2045) Ibnul Jauzi mengatakan, “Hadits ini berlaku pada saat makan bersama-sama. Pada saat makan bersama biasanya orang hanya mengambil satu kurma saja. Maka jika ada orang yang mengambil lebih dari satu, maka berarti dia lebih banyak daripada yang lain. Sehingga harus minta izin terlebih dahulu dari orang lain.” (Kaysful Musykil, 2/565)

Tentang hukum larangan dalam hadits di atas, maka ada ulama mengatakan hukumnya haram dan ada pula mengatakan hukumnya makruh. Sedangkan Imam Nawawi berpendapat, perlu rincian dalam hal ini. Beliau mengatakan, “Yang benar perlu ada rincian dalam hal ini.” Jika makanan tersebut adalah milik bersama di antara orang-orang yang memakannya, maka mengambil lebih dari satu hukumnya haram kecuali dengan kerelaan yang lain. Kerelaan tersebut bisa diketahui dengan ucapan yang tegas atau semisalnya, baik berupa indikasi keadaan ataupun isyarat sehingga orang yang hendak mengambil lebih dari satu itu mengetahui dengan yakin atau sangkaan kuat bahwa yang lain itu rela jika dia mengambil lebih dari satu. Akan tetapi jika kerelaan orang lain masih diragukan, maka hukum mengambil makanan lebih dari satu masih tetap haram.

Jika makanan tersebut adalah bukan milik salah satu di antara mereka atau milik salah satu di antara orang yang makan bersama, maka hanya disyaratkan adanya kerelaan dari yang memiliki makanan. Jika ada yang mengambil makanan lebih dari satu tanpa kerelaan dari pemilik makanan, maka hukumnya haram. orang yang hendak mengambil lebih dari satu. Dalam hal ini dianjurkan untuk meminta izin kepada orang-orang yang menemaninya makan. Meskipun hal ini tidak diwajibkan.

Jika makanan tersebut adalah milik kita sendiri dan sudah disuguhkan kepada orang lain, maka pemilik makanan tidaklah diharamkan jika mengambil lebih dari satu. Namun jika jumlah makanan tersebut sedikit, maka hendaknya pemilik makanan tidak mengambil lebih dari satu supaya sama rata dengan yang lain. Akan tetapi jika jumlah makanan tersebut berlimpah dan masih bersisa, dan semua sudah mendapat bagian, maka pemilik makanan diperbolehkan mengambil lebih dari satu. Meskipun demikian, secara umum dianjurkan untuk bersikap sopan pada saat makan dan tidak menunjukkan sikap rakus kecuali jika pemilik makanan tersebut sedang tergesa-gesa atau dia dikejar waktu untuk melakukan aktivitas lainnya.” (Syarah Shahih Muslim, 13/190)

-bersambung insya Allah-

***

Penulis: Ustadz Aris Munandar
Sumber: Kumpulan Tulisan Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

About A Halia