Breaking News
Setya Novanto saat syukuran ulang tahun Fraksi Partai Golkar ke-48 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/2). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Hakim: Setnov Harus Kembalikan Uang Sebesar Rp 96,4 M

Sidang putusan Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

thayyibah.com :: Setya Novanto dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP. Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa Setnov –sapaan Setya Novanto– terbukti memperoleh keuntungan dari proyek e-KTP.

Hakim menilai Setnov menerima uang sekitar 7,3 juta dolar AS dari proyek tersebut. Oleh karena itu, hakim membebankan Setya Novanto uang pengganti sebesar apa yang dia terima.

“Menghukum terdakwa (Setnov) uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan Rp 5 miliar yang sudah diberikan ke KPK,” kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Berdasarkan kurs saat ini (1 dolar AS = Rp 13.900), yang harus dikembalikan Setya Novanto adalah sebesar 7,3 juta dolar AS atau Rp 101.470.000.000. Namun uang tersebut dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan oleh Setya Novanto ke KPK.

Sehingga, total yang harus dikembalikannya adalah sebesar Rp 96.470.000.000.

“Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tidak tercukupi akan ditambah pidana selama 2 tahun,” kata Yanto.

Selain uang, Setnov juga dinilai telah menerima suap berupa jam tangan Richard Mille RM011 seharga 135 ribu dolar AS. Jam tangan tersebut merupakan pemberian dari dua rekanan proyek e-KTP, Johannes Marliem dan Andi Narogong.

Namun hakim menilai Setnov telah mengembalikan jam tersebut kepada Andi Narogong. “Terhadap pemberian jam tangan Richard Mille sudah dikembalikan saudara Setya Novanto kepada Andi Agustinus, maka tidak lagi dibebani uang seharga jam itu,” kata hakim.

Sumber: kumparan

About A Halia