Breaking News

Video Bukti Prostitusi di Hotel Alexis Melalui Liputan NET. News

thayyibah.com :: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pihat Alexis. Alasannya ada dugaan praktik prostitusi dengan menggunakan pemberitaan media sebagai buktinya.

“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi melalui keterangan tertulis, Senin (29/10/2017).

Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta mengacu kepada kode etik jurnalistik yang dipegang media massa. Atas dasar itu, kata Edy, pihaknya menilai informasi dari media massa bisa digunakan untuk mengeluarkan keputusan ini.

“Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait.” kata Edy.

Griya Pijat Alexis mengajukan permohonan TDUP melalui aplikasi online pada pelayanan.jakarta.go.id. Setelah permohonan masuk, Dinas Penanaman Modal dan PTSP melakukan penelitian terhadap permohonan itu.

Dengan dasar alasan di atas, Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyatakan permohonan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum bisa diproses.

Edy mengatakan pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan usaha pariwisata. Namun, pihaknya juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pariwisata. Dinas Penanaman Modal dan PTSP bisa mengambil sikap terhadap kegiatan pariwisata yang dinilai negatif.

“(Kami) mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas,” kata Edy. [kompas]

About A Halia