Breaking News
Ilustrasi Buku dan Pulpen

Kewajiban Menuntut Ilmu sampai Wafat

Ilustrasi buku
Ilustrasi buku

thayyibah.com :: Sebagian di antara kita mungkin menganggap bahwa hukum menuntut ilmu agama sekedar sunnah saja, yang diberi pahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi siapa saja yang meninggalkannya. Padahal, terdapat beberapa kondisi di mana hukum menuntut ilmu agama adalah wajib atas setiap muslim (fardhu ‘ain) sehingga berdosalah setiap orang yang meninggalkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan”. (Fathul Baari, 1/92)

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah selalu membawa Pena dan Tinta (untuk mencatat hadits dan faedah ilmiyah) meskipun Beliau telah lanjut usia. Maka Ada seseorang yang bertanya kepadanya: “Sampai kapankah engkau berbuat demikian?” Beliau jawab: “Hingga aku masuk ke liang kubur.” (Lihat Manaaqibu Ahmad, karya Ibnul Jauzi hal.31, dan Talbiisu Ibliis, karya Ibnul Jauzi hal.400)

Abu Ja’far Ath-Thobari rahimahullah menjelang wafatnya berkata: “Sepantasnya bagi seorang hamba agar tidak meninggalkan (kewajiban) menuntut ilmu agama sampai ia mati.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir di dlm Tarikh Dimasyqo juz.52 hal.199. Lihat pula Al-Jaliisu Ash-Shoolih karya Al-Mu’afi bin Zakariya III/222).

Sumber: berdakwah

About A Halia