Breaking News

Hukum Bekerja di Tempat Hiburan Malam

images (3)

thayyibah.com :: Islam mengajarkan agar semua yang kita konsumsi dapat diperoleh dari sumber dan cara yang baik dan halal. Tentu ini terkait dengan tempat dan cara kita mendapatkan dan menghasilkan uang
Rasulullah bersabda, “Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari yang baik-baik (halal) dari apa yang telah Kami rizkikan kepada kalian.” (HR. Muslim)

Dan diantara tempat yang tidak baik untuk mencari nafkah adalah tempat yang bersentuhan dengan khamr, bukan saja dalam hal meminumnya namun lebih luas dari itu.

Rasulullah bersabda, “Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya, penjualnya, pembelinya, yang memakan harga (uang) nya dan orang yang dibelikannya.” (HR. Abu Daud)

Dari hadits di atas sangat jelas sekali bahwa hasil dari penjualan khamr haram akan mendapatkan laknat dari Allah dan Rasul-Nya.

Tempat hiburan malam bukanlah tempat yang baik dalam mencari nafkah karena di dalamnya banyak sekali praktek maksiat yang berlangsung di sana. jadi profesi ini masuk kepada ketegori mengundang dosa, diantaranya karena saling bantu dan kerjasama dalam perbuatan dosa.

Sumber: berdakwah

About A Halia