Breaking News

Hukum Shisha

shisha

thayyiba.com :: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menyatakan kecanduan jenis rokok asal Arab atau “Shisha” lebih berbahaya 400-450 kali lipat daripada rokok.

Shisha tidak termasuk produk narkotika. Namun, memiliki bahaya tersendiri terhadap kesehatan seperti kanker paru, jantung, dan penyakit lainnya,” kata Kepala Bidang Pencegahan BNN Provinsi Bali, Ni Ketut Adi Lisdiani, di Denpasar, Senin (21/7). Ia mengatakan shisha yang memiliki rasa “mint” dan beraneka buah-buahan itu dapat menyebabkan ketergantungan dan harganya jauh lebih mahal dari sebungkus rokok

Menurut penelitian, menghisap shisha selama 30 menit sama artinya dengan menghirup 10 miligram karbonmonoksida lebih tinggi dibandingkan rokok. Selain itu menghisap Shisha selama 45 menit menghasilkan jumlah Tar 36 kali lebih banyak ketimbang merokok selama lima menit.

Menurut satu dokumen yang bertajuk “Tobacco: Deadly In Any Form or Disguise” yang telah dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), bahwa tembakau walau dalam bentuk apa pun tetap mendatangkan bahaya kepada penggunanya, termasuk shisha.

Ini karena satu sesi penggunaan shisha (kurang lebih 20-80 menit) akan menghasilkan asap yang lebih banyak dalam masa yang lebih lama daripada sebatang rokok (kurang lebih 5-7 menit), dan asap yang dari shisha tersebut mengandung bermacam-macam bahan toksik yang diketahui dapat menyebabkan kanker paru-paru, penyakit jantung dan berbagai jenis penyakit yang lain.

Asap dari shisha mengandung gas berbahaya seperti karbonmonoksida. Selain itu ia juga mengandung hidrokarbon (benzene dan benzo-pyrene) yang dikatakan bahan penyebab kanker tetapi kadarnya belum dapat dipastikan.

Selain itu penggunaan shisha juga dikaitkan dengan beberapa jenis penyakit berjangkit seperti turberculosis, hepatitis, herpes, jangkitan virus di bagian pernafasan dan bahkan juga HIV.

 

 

About A Halia