Breaking News

Yoga Dalam Hukum Islam

olahragathayyibah.com :: Tren yoga yang semakin booming belakangan ini tentunya mendapat perhatian cukup serius dari kalangan umat Islam. Terutama perihal boleh tidaknya senam yang berasal dari India ini dilakukan oleh seorang Muslim.

Seperti diketahui, senam yoga sudah ada sejak ribuan tahun lalu di India dan merupakan salah satu bentuk ritual agama Hindu. Yoga sendiri berasal dari bahasa sansekerta ‘yuj’ yang berarti ‘menyatukan diri dengan Tuhan’. Di dalamnya terdapat serangkaian aktivitas yang menyelaraskan fisik, pikiran, dan jiwa.

Belakangan dengan maraknya pusat kebugaran yang menawarkan kelas yoga, timbul pertanyaan apakah umat Islam diperbolehkan melakukan senam yoga. Menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai yoga.

Dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2009, terdapat tiga keputusan mengenai aktivitas yoga, yaitu:

1 Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.

2 Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sad al-dzari’ah).

3 Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).

Dengan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut kini banyak Muslimah Indonesia yang tidak ragu lagi mengikuti senam yoga. Salah satunya adalah desainer muda Dian Pelangi yang mengikuti kelas acroyoga untuk mempertahankan kebugaran tubuhnya.

Di Indonesia, gerakan yoga sudah banyak mengalami perubahan. Aktivitas yoga lebih ditekankan pada olah tubuh melalui pernafasan dan gerakan-gerakan tubuh tanpa aktivitas spiritual agama tertentu.

Namun untuk lebih jelas, ada baiknya meneliti dan memahami dulu jenis yoga yang akan diikuti sehingga tidak timbul kekhawatiran boleh tidaknya melakukan aktivitas yoga yang Muslimah pilih.

 

Sumber: muslimah.co.id

About A Halia