Breaking News

MAKLUMAT TENTANG KOMUNITAS KS212

Thayyibah.com ::

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

1. Pengajuan untuk menjadi Komunitas KS212 oleh anggota koperasi perorangan ataupun kumpulan anggota prosesnya ditangani satu pintu oleh Media Center GNPF MUI. Rapat Pengawas dan Pengurus KS 212 pada Jumat 3 Februari 2017 telah memutuskan tentang satu pintu tersebut.

2. PIC (Person in Charge) dari Media Center GNPF MUI yang menangani tentang komunitas tersebut adalah Bu Eka Rusmiyanti (WA 082182201978).

3. Cakupan area Komunitas KS212 yang diajukan harus setingkat kota/kabupaten. Komunitas tingkat propinsi baru akan diproses mulai tahun kedua. Di setiap kota/kabupaten disahkan hanya 1 (satu) Komunitas KS212. Komunitas KS212 tersebut baru bisa beroperasi setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Pengurus Pusat KS212.

3. Syarat untuk mengajukan menjadi Komunitas KS212 adalah: 1) Memiliki pengurus setidaknya 4 orang yaitu: pembina, ketua, sekretaris, dan bendahara, 2) Memiliki minimal 100 anggota yang sudah terdaftar sebagai anggota KS212 (secara otomatis ybs juga member Channel 212), dan 3) Memiliki ruko 2 lantai atau 2 ruang besar di lokasi strategis di kota/kabupaten tersebut.

4. Pengajuan komunitas akan dipelajari kelayakannya oleh Media Center GNPF MUI untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi untuk disahkan oleh Pengurus Pusat KS212.

5. Melalui Komunitas KS212 akan diberi peluang untuk menjadi Cabang KS212 dengan persyaratan tambahan. Penunjukan Cabang KS212 tidak akan dilakukan tanpa melalui proses pembinaan di Komunitas KS212.

6. Semua aktivitas bisnis lokal yang akan berjamaah dalam koordinasi GNPF MUI hanya bisa dilakukan oleh Cabang-cabang KS212 di kota/kabupaten.

Demikianlah maklumat ini dikeluarkan untuk merapikan barisan ekonomi umat Islam.

Wassalam,
Jakarta, 4 Februari 2017

Farid Poniman
Ketua Media Center GNPF MUI

About Abu Fira Smart