Breaking News
Ketika cerai, anak diurus siapa? - Ilustrasi gambar

Yang Berhak Mengasuh Anak, Aku atau Kamu?

Ketika cerai, anak diurus siapa? - Ilustrasi gambar
Ketika cerai, anak diurus siapa? – Ilustrasi gambar

thayyibah.com :: Jika suami dan istri bercerai, apakah dalam syariat ada ketentuan yang mengatur masalah anak-anak ikut dengan siapa?

 

Ketika suami istri bercerai maka hak pengasuhan anak itu lebih dominan diberikan kepada ibunya, terutama ketika si anak masih belum berusia tamyiz. Karena pada usia tersebut anak membutuhkan kasih sayang dan perhatian penuh dan ini tidak mampu dilakukan kecuali oleh wanita.

Namun ketika si wanita ini telah menikah maka hak pengasuhan anak lebih dominan kepada ayahnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita yang bertanya hak asuh anak kepada beliau :

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

“Kamu lebih berhak terhadap anak tersebut selama engkau belum menikah lagi.” (HR. Ahmad : 6707, Abu Dawud : 2276, dihasankan oleh Imam Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah : 1/710).

Hikmahnya adalah ketika si istri menikah lagi maka ia akan disibukkan untuk mengurusi suami barunya dan dikhawatirkan si anak akan terlantar. Maka pada kondisi seperti ini hak asuh anak lebih dominan kepada ayahnya.

2. Tetapi nafkah anak tersebut menjadi kewajiban ayahnya, dan jika ibu dari anak tersebut menuntut biaya menyusui maka si suami harus membayar jasa menyusui tersebut.

Nafkah ini mencakup semua biaya hidup, tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman, pendidikan dll sesuai kemampuan si ayah.

Allah ta’ala berfirman :

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (QS. Ath-Thalaq : 7)

3. Hak asuh anak ini menjadi jatuh, jika si anak ditelantarkan baik fisik maupun agamanya.

Maknanya jika ia ikut ibunya namun ternyata si anak terlantar, dan pendidikan agamanya menjadi tidak karuan, maka hak asuh anak lebih dominan kepada ayah.

Jika seandainya ia ikut ayahnya, namun ternyata anak tersebut terlantar dirinya, terlantar agamanya, maka hak asuh anak lebih dominan kepada ibunya.

Imam Ibnu Qudamah berkata :

والحضانة إنما تثبت لحظ الولد فلا تشرع على وجه يكون فيه هلاكه وهلاك دينه

“Hak asuh anak itu menjadi sah dalam rangka menjaga anak, ia tidak disyariatkan jika menjadi sebab ia celaka diri dan agamanya.” (Al-Mughni : 8/190).

Wallahu a’lam (put/thayyibah)

About Lurita

Online Drugstore,cialis next day shipping,Free shipping,order cialis black,Discount 10%, dutas buy online