Breaking News

Kening yang Terhalang Hijab Saat Sujud

sujud-muslimah

thayyibah.com :: Mengenai hal ini perlu dipahami terlebih dahulu bahwa memang para ulama berselisih pendapat tentang hukum sujud dengan menempelkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud.

  • Pendapat pertama menyebutkan, wajib meletakkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud (sajadah), dan tidak boleh menutupi anggota sujud dengan pakaian yang Seperti menutupi telapak tangan dengan lengan baju atau peci yang menutupi dahi. Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad.
  • Pendapat kedua menyebutkan, tidak wajib meletakkan anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sholat. Namun dibolehkan sujud dalam keadaan anggota sujudnya tertupi pakaian yang dikenakan ketika sholat. Seperti, sujud dalam keadaan peci menutupi dahi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali– dan pendapat para ulama masa silam, seperti Atha’, Thawus, an-Nakha’i, asy-Sya’bi, al-Auza’i, dan sebagainya.

Dan Pendapat kedua ini insya Allah lebih kuat berdasarkan beberapa dalil diantaranya, hadits  dari Anas bin Malik rodhiallohu anhu, ia mengatakan:

Kami pernah sholat bersama Rasulullah di hari yang sangat panas. Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, mereka membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud.(HR. Bukhari dan Muslim)

Kemudian hadits lainnya dari Ibn Abbas rodhiallohu anhu, ia mengatakan,

Bahwa Nabi sholallohu alaihi wasallam pernah sholat dengan satu pakaian, yang beliau gunakan untuk membungkus dirinya. Beliau gunakan ujung-ujung pakaiannya untuk menghindari panas dan dinginnya tanah”. (HR. Ahmad dan dinilai hasan li ghairihi oleh Syuaib al-Arnauth). Dan bebrapa hadis lainnya.

Hadis-hadits tadi jelas menunjukkan bahwa sujud dengan kondisi di mana anggota sujud tertutupi pakaian sholat tidaklah membatalkan sholat.

Namun perlu diingat bahwa hal ini diperbolehkan JIKA dibutuhkan. Karena dalam kitab asy-Syarh al-Mumthi’, 3:114 – 115, Alas untuk sujud ada tiga macam:

Pertama, alas tersebut merupakan salah satu anggota sujud. Misalnya sujud sambil meletakkan tangan di dahi, sehingga dahinya tertutup tangan. Atau meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan, atau mengangkat salah satu kaki dan diletakkan di atas kaki satunya. Sujudnya dengan kondisi seperti ini hukumnya terlarang dan sujudnya tidak sah. Karena berarti ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.

Kedua, alas tersebut bukan anggota sujud, namun melekat di badan orang yang sholat. Misalnya: peci, surban, baju, dsb. Bersujud di atas alas semacam ini hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan. Misalnya, untuk menahan panasnya lantai. Anas bin Malik tmengatakan: “Kami sholat bersama Nabi sholallohu alaihi wasallam pada kondisi terik yang sangat panas. Jika diantara kami ada yang tidak kuat meletakkan dahinya di tanah, mereka menghamparkan ujung pakaiannya dan sujud di atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa menggunakan alas ketika sujud ketika TIDAK dibutuhkan adalah makruh. Karena para sahabat yang menghamparkan pakaiannya untuk digunakan alas sujud hanya mereka yang merasa tidak kuat menahan panasnya tanah masjid. Sementara mereka yang tidak merasa kepanasan, tidak menghamparkan bajunya untuk alas dahi ketika sujud.

Ketiga, bersujud dengan alas yang tidaksd termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang yang sholat. Misalnya: tikar, sajadah, karpet, keramik, sandal, dan semacamnya. Alas-alas sujud semacam ini boleh digunakan untuk sujud.

Wallohu a’lam..

Sumber: Fajrifm

About A Halia