Breaking News
Keep Calm and Follow The Sunnah

Sebaiknya STOP Menggunakan Makna SUNNAH ROSUL yang Dikonotasikan JIMA’

Keep Calm and Follow The Sunnah
Keep Calm and Follow The Sunnah

thayyibah.com :: Sunnah malam jumat?Sudah sering kita mendengar ungkapan ini. Baik saat komunikasi langsung, maupun sapaan yang kerap muncul dalam jejaring sosial semacam facebook, twitter, ataupun via BBM. Terutama saat malam Jumat, banyak ‘status’ yang menulis tentang ‘sunnah Rasul’. Sebuah istilah yang dipopulerkan untuk memberi nama lain ‘berkumpul’ dengan istri. Yang membuat risih, ungkapan itu seringkali dijadikan sebagai guyonan atau bahkan mendekati pelecehan terhadap istilah ‘sunnah Rasul’. Dan kebanyakan dari mereka hanya ikut-ikutan tanpa mengetahui ada dalilnya ataukah tidak. Menyoal Makna Khusus “Sunnah Rasul.”

Sebelum berbicara tentang dalil, sebenarnya mengkonotasikan ‘sunnah Rasul’ dengan melulu diartikan jima’ dengan istri jelas mempersempit makna ‘sunnah’ yang meliputi segala hal yang disandarkan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, baik perkataan, perbuatan, persetujuan maupun sifat. Atau setidaknya tatkala menonjolkan makna sunnah Rasul pada makna khusus tersebut berpotensi adanya ‘istihza’ atau olok-olokan terhadap sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan fenomena ini memang banyak kita temukan dalamkomentar-komentar orang-orang kafir dan zindik di forum-forum internet yang dengan leluasa mereka melecehkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa-bahasa tersebut.

Ada pula yang dengan bangganya menulis, mengatakan atau menceritakan saat malam Jumat atau di hari Jumatnya bahwa ia telah melakukan ‘sunnah rasul’ supaya dimaknai orang bahwa dia telah berhubungan suami istri.

Meskipun telah berstatus suami istri yang sah, tidak selayaknya seseorang menceritakan kepada orang lain tentang hubungan suami istri yang dilakukannya. Apalagi bertujuan supaya orang lain membayangkan
apa yang ia lakukan bersama istrinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Diriwayatkan dari Asma’ binti Yazid radhiyallhu ‘anhum, bahwa ia berada di majelis Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sementara kaum laki-laki dan wanita duduk di situ. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barangkali seorang laki-laki menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama istrinya? Barangkali seorang wanita menceritakan hubungan intim yang
dilakukannya bersama suaminya?”

Orang-orang diam saja. Aku berkata, “Demi Allah, benar wahai Rasulullah. Sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu demikian juga kaum pria.”

Rasulullah bersabda:

فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ
شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

“Jangan lakukan! sesungguhnya hal itu seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan lalu keduanya bersetubuh sementara orang-orang melihatnya,” (HR Ahmad, hasan).

Benarkan Itu Sunnah Nabi di Malam Jumat?

Adapun tentang jima’ di malam Jumat, ini sudah sangat populer di kalangan umat Islam hari ini. Seakan telah menjadi pendapat mutawatir akan sunnahnya berjima’ dengan istri di malam Jumat. Dan bahwa hal itu memiliki suatu keistimewaan khusus dibanding ketika dilakukan di waktu-waktu yang lain.

Padahal, tak ada hadits shahih atau bahkan yang lemah sekalipun yang menyebutkan secara definitif tentangnya. Yang ada adalah kabar burung yang menyebarkan riwayat, “Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi.” Ada lagi yang menyamakan dengan pahala jihad fi sabiilillah.

Di kitab hadits manapun kita tak akan menemukan riwayat tersebut, dan sekarang tidak sulit untuk mengecek keabsahan suatu riwayat, karena telah banyak software-software yang bisa digunakan. Namun riwayat di atas tak akan Anda dapatkan di sana.

Riwayat shahih yang ada sedikit keterkaitan dengan masalah ini adalah riwayat dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَغَسَّلَ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ،
وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا
أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi
mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (HR Tirmidzi, Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).

Makna ightasala adalah mandi, sedangkan makna ghassala ada dua versi cara membaca dan maknanya. Ibnu al-Mubarak rahimahullah menyebutkan bahwa hadits tersebut dibaca ghasala, maksudnya membasuh kepala. Al-Waki’ membacanya dengan ghassala yang artinya memandikan, yakni memandikan istri. Sedangkan istilah memandikan isti merupakan kiasan dari jima’, karena ketika seorang suami mengumpuli istrinya berarti menjadikan istrinya harus mandi. Hal ini dijelaskan dalam Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud.

Jika pun kita menganggap pendapat ini adalah pendapat yang kuat, maka anjuran melakukan jima’ di hari Jumat mestinya dilakukan di pagi hari, sebelum berangkat shalat Jumat di siang hari, bukan di malam Jumat. Bukan berarti ada larangan untuk melakukan jima’ dengan istri di malam Jumat. Pembahasan ini hanya untuk menunjukan bahwa tidak ada fadhilah khusus melakukannya di malam Jumat, dan kedudukannya sama dengan malam-malam yang lain.

Ada beberapa sunnah yang disebutkan berkaitan dengan malam Jumat secara khusus,dan hari Jumat secara umum. Pertama, memperbanyak bacaan shalawat kepada Nabi disunnahkan pada hari Jumat, baik malam maupun siangnya. Dari Abu Umamah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jumat. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan
padaku pada setiap Jumat. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro, hasan lighoirihi).

Kedua, membaca Surat Al-Kahfi di malam atau siang hari Jumat. Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah bersabda:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ
النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيق
“Barang siapa membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, maka ia akan mendapat cahaya antara dirinya dan rumah yang mulia (Ka’bah).” (HR. Ad-Darimi, Al-Albani menshahihkannya).

Dan masih ada beberapa keutamaan dan sunnah yang lain, namun tidak menyebutkan secara khusus tentang amal di malam Jumat. Wallahu a’lam. (put/thayyibah)

About Lurita

Online Drugstore,cialis next day shipping,Free shipping,order cialis black,Discount 10%, dutas buy online