Breaking News

Mengusap Wajah Setelah Berdoa? (Bagian Pertama)

Mengusap Wajah Setelah Berdoa
Mengusap Wajah Setelah Berdoa

thayyibah.com :: Masalah ini telah diperlisihkan para imam kaum muslimin, bahkan sejak masa sahabat nabi Radhiallahu ‘Anhum. Sebagian membolehkan bahkan menyunnahkan karena ada riwayat yang bisa dipertanggungjawabkan dari sebagian sahabat seperti Ibnu Umar, Ibnu Az Zubeir, dan Al Hasan, yang melakukan hal itu. Sebagian lain melarang itu, bahkan menyebutnya bid’ah dan kebodohan, karena tidak memiliki dasar yang kuat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Masalah perbedaan ini tidak boleh dijadikan sebab berpecahnya umat Islam, karena memang telah terjadi perselisihan ini sejak masa-masa terdahulu.

Kali ini yang kami lakukan adalah hanya memaparkan saja fatwa-fatwa para imam tersebut, tidak pada posisi menguatkan atau melemahkan salah satunya. Sebagian di antara imam ini ada yang menyunahkan dan membolehkan, ada pula yang tidak menganjurkan bahkan membid’ahkan mengusap wajah setelah doa. Jika Anda melakukannya, maka para salaf ada yang melakukannya. Jika Anda meninggalkannya maka para salaf juga ada yang meninggalkannya.

Kami bagi menjadi dua bagian, bagian pertama adalah pihak yang tidak menganjurkan bahkan membid’ahkan. Lalu bagian kedua adalah pihak yang membolehkan bahkan menyunnahkan.

Para ulama yang tidak menganjurkan bahkan membid’ahkan

Imam Sufyan Ats Tsauri Radhiallahu ‘Anhu

Tertulis dalam kitab Mukhtashar Kitab Al Witr:

وسئل عبد الله رضي الله عنه عن الرجل يبسط يديه فيدعو ثم يمسح بهما وجهه فقال كره ذلك سفيان

Abdullah -yakni Abdullah bin Al Mubarak- ditanya tentang seorang laki-laki menengadahkan kedua tangannya dia berdoa, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, Beliau menjawab: “Sufyan memakruhkan hal itu.” (Mukhtashar Kitab Al Witr, Hal. 162)

Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu

Imam Ahmad bin Ali Al Muqrizi menceritakan:

وسئل مالك رحمه الله تعالى عن الرجل يمسح بكفيه وجهه عند الدعاء فأنكر ذلك وقال: ما علمت

Imam Malik Rahimahullah ditanya tentang seorang laki-laki yang mengusap wajahnya dengan kedua tangannya ketika berdoa, lalu dia mengingkarinya, dan berkata: “Aku tidak tahu.” (Mukhtashar Kitab Al Witri, Hal. 152)

Imam Abdullah bin Al Mubarak Radhiallahu ‘Anhu

Imam Al Baihaqi meriwayatkan dalam As Sunan Al Kubra:

عَلِىُّ الْبَاشَانِىُّ قَالَ : سَأَلَتُ عَبْدَ اللَّهِ يَعْنِى ابْنَ الْمُبَارَكِ عَنِ الَّذِى إِذَا دَعَا مَسَحَ وَجْهَهُ ، قَالَ : لَمْ أَجِدْ لَهُ ثَبَتًا. قَالَ عَلِىٌّ : وَلَمْ أَرَهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ. قَالَ : وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَقْنُتُ بَعْدَ الرُّكُوعِ فِى الْوِتْرِ ، وَكَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ.

Ali Al Basyani berkata: Aku bertanya kepada Abdullah –yakni Abdullah bin Al Mubarak- tentang orang yang jika berdoa mengusap wajahnya, Beliau berkata: “Aku belum temukan riwayat yang kuat.” Ali berkata: “Aku tidak pernah melihatnya melakukannya.” Aku melihat Abdullah melakukan qunut setelah ruku dalam witir, dan dia mengangkat kedua tangannya. (As Sunan Al Kubra No. 2970)

Imam Ibnul Mulaqin mengutip dari Imam Al Baihaqi sebagai berikut:

ثمَّ رَوَى بِإِسْنَادِهِ عَن ابْن الْمُبَارك أَنه سُئِلَ عَن مسح الْوَجْه إِذا دَعَا الْإِنْسَان قَالَ : لم أجد لَهُ شَاهدا . هَذَا آخر كَلَام الْبَيْهَقِيّ .

Kemudian Beliau (Al Baihaqi) meriwayatkan dengan isnadnya, dari Ibnul Mubarak bahwa dia ditanya tentang mengusap wajah jika manusia berdoa, Beliau menjawab: “Saya belum temukan syahid-(hal yang menguatkan)nya.” Inilah akhir ucapan Al Baihaqi (Imam Ibnul Mulqin, Al Badrul Munir, 3/640)

Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu

Imam Ibnul Mulaqin Rahimahullah menuliskan:

وَقَالَ أَحْمد : لَا يعرف هَذَا أَنه كَانَ يمسح وَجهه بعد الدُّعَاء إِلَّا عَن الْحسن

Berkata Imam Ahmad: “Tidak diketahui hal ini, tentang mengusap wajah setelah doa, kecuali dari Al Hasan.” (Ibid, 3/639)

Imam Al Baihaqi Rahimahullah

Beliau berkata:

فأما مسح اليدين بالوجه عند الفراغ من الدعاء فلست أحفظه عن أحد من السلف في دعاء القنوت وإن كان يروي عن بعضهم في الدعاء خارج الصلاة وقد روي فيه عن النبي صلى الله عليه و سلم حديث فيه ضعف وهو مستعمل عند بعضهم خارج الصلاة وأما في الصلاة فهو عمل لم يثبت بخبر صحيح ولا أثر ثابت ولا قياس فالأولى أن لا يفعله ويقتصر على ما فعله السلف رضي الله عنهم من رفع اليدين دون مسحهما بالوجه في الصلاة وبالله التوفيق

Ada pun mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai doa, maka tak ada satu pun yang saya hafal dari kalangan salaf yang melakukan pada doa qunut, kalau pun ada adalah riwayat dari mereka pada doa di luar shalat. Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hadits dhaif tentang masalah ini. Sebagian mereka menggunakan hadits ini untuk berdoa di luar shalat, ada pun dalam shalat itu adalah perbuatan yang tidak dikuatkan oleh riwayat yang shahih, tidak pula atsar yang kuat, dan tidak pula qiyas. Maka, yang lebih utama adalah tidak melakukannya, dan hendaknya mencukupkan dengan apa yang dilakukan para salaf –Radhiallahu ‘Anhum- berupa mengangkat kedua tangan tanpa mengusap wajah dalam shalat. Wa billaahit taufiq. (As Sunan Al Kubra No. 2968)

Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam Rahimahullah

Imam Al Munawi Rahimahullah menyebutkan dari Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam, kata Beliau:

لا يمسح وجهه إلا جاهل

Tidak ada yang mengusap wajah melainkan orang bodoh. (Faidhul Qadir, 1/473. Lihat juga Mughni Muhtaj, 2/360)

Imam An Nawawi Rahimahullah

Imam An Nawawi menyatakan yang benar adalah berdoa mengangkat kedua tangan tetapi tanpa mengusap wajah, berikut ini ucapannya:

والحاصل لاصحابنا ثلاثة أوجه (الصحيح) يستحب رفع يديه دون مسح الوجه (والثاني) لا يستحبان (والثالث) يستحبان وأما غير الوجه من الصدر وغيره فاتفق أصحابنا علي أنه لا يستحب بل قال ابن الصباغ وغيره هو مكروه والله أعلم

Kesimpulannya, para sahabat kami (Syafi’iyah) ada tiga pendapat; (yang shahih) disunnahkan mengangkat kedua tangan tetapi tanpa mengusap wajah, (kedua) tidak disunnahkan keduanya, (ketiga) disunnahkan keduanya. Ada pun selain wajah, seperti dada dan selainnya, para sahabat kami sepakat bahwa hal itu tidak dianjurkan, bahkan Ibnu Ash Shabagh mengatakan hal itu makruh. Wallahu A’lam (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/501)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah

Beliau berkata:

وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ: فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ، وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ، أَوْ حَدِيثَانِ، لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.

Ada pun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangan ketika berdoa, hal itu telah diterangkan dalam banyak hadits shahih, sedangkan mengusap wajah dengan kedua tangannya, maka tidak ada yang menunjukkan hal itu kecuali satu hadits atau dua hadits yang keduanya tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu A’lam (Al Fatawa Al Kubra, 2/219, Majmu’ Al Fatawa, 22/519, Iqamatud Dalil ‘Ala Ibthalit Tahlil, 2/408)

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah

Berikut fatwa ini Beliau:

السؤال: ذكرتم حكم رفع اليدين في الدعاء، فما القول في مسح الوجه بهما؟ الجواب: لم يثبت، وقد ورد فيه أحاديث ضعيفة، والسنة أن ترفع الأيدي ثم تنزل بدون مسح

Pertanyaan:

Anda telah menyebutkan hukum tentang mengangkat kedua tangan ketika doa, lalu apa pendapat Anda tentang mengusap wajah dengan keduanya?

Jawaban:

Tidak shahih, hadits-hadits yang ada tentang hal itu adalah lemah, dan sunnahnya adalah Anda mengangkat kedua tangan kemudian menurunkannya dengan tanpa mengusap wajah. (Syarh Sunan Abi Daud, 15/145)

Pada halaman lain juga tertulis demikian:

السؤال: هل ننكر على من يمسح وجهه بعد الدعاء؟ الجواب: لم ترد في هذا سنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، فيبين لمن يعمل ذلك أنه ما ثبت في هذا شيء، إنما الثابت هو رفع اليدين، وأما مسح الوجه باليدين بعد الدعاء فقد وردت فيه أحاديث ضعيفة.

Pertanyaan:

Apakah kita mesti mengingkari orang yang mengusap wajahnya setelah berdoa?

Jawaban:

Tidak ada sunah yang valid dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang masalah ini, maka hendaknya dijelaskan kepada orang yang melakukannya bahwa hal itu tidak ada satu pun yang kuat haditsnya. Yang kuat adalah mengangkat kedua tangan, ada pun mengusap wajah dengan kedua tangan setelah doa telah ada hadits-hadits lemah yang membicarakannya. (Ibid, 15/474)

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah

Beliau berkata:

وأما مسح الوجه عقب الدعاء فلم يثبت فيه حديث صحيح ، بل إن بعض أهل العلم نصوا على بدعيته انظر معجم البدع (ص 227) .

فلا تفعل أنت البدعة ولا تُشارك فيها ولكن انصح وأمر بالسنّة وذكّر النّاس وأخبرهم بالحكم الشّرعي

Ada pun mengusap wajah setelah berdoa, tidak ada hadits kuat lagi shahih tentang hal itu, bahkan sebagian ulama ada yang menyebutkan bid’ahnya hal itu. Lihat Mu’jam Al Bida’ (Hal. 227).

Maka, jangan Anda lakukan bid’ah, dan jangan berpartisipasi di dalamnya, tetapi hendaknya menasihatkan dan memerintahkan dengan sunah, serta mengingatkan manusia dan mengabarkan mereka terhadap hukum-hukum syar’i. (Fatawa Al Islam Sual wa Jawab, Hal. 5538)

Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah

Beliau berkata:

وأما مسح الوجه بعد الدعاء فمسألة خلافية بين العلماء، منهم من استحبه ومنهم من منعه، والأمر واسع في ذلك وإن كنا نرجح من باب الورع عدم المسح، لأن الحديث الوارد في المسح لا يخلو من كلام، ولعدم اشتهار ذلك عند السلف. والله أعلم.

Ada pun mengusap wajah setelah doa, maka ini adalah persoalan yang diperselisihkan para ulama. Di antara mereka ada yang menyunahkannya dan ada pula yang melarangnya. Dan, masalah ini adalah masalah yang lapang. Sedangkan kami menguatkan diri sisi kehati-kehatian untuk tidak mengusap, karena hadits-hadits yang ada dalam masalah ini tidak kosong dari perbincangan para ulama, serta tidak ada yang masyhur dari kalangan salaf yang melakukan hal ini. Wallahu A’lam (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 36932)

Fatwa Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi Rahimahullah

Berikut ini fatwanya:

سئل الشيخ : ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الانتهاء من الدعاء وهل ورد فيه حديث عن النبى صلى الله عليه وسلم ؟

فقال الشيخ – رحمه الله – : ليس مسح الوجه بعد الدعاء من السنة بل هو بدعة لان مسح الوجه باليدين عقب دعاء يعتبر نسك وعبادة وهو لم يثبت ان النبي صلى الله عليه وسلم فعله فيكون بدعة فى الدين والحديث الذى ورد فى هذا ضعيف ولم يصح .

Syaikh ditanya: Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa, apakah ada hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang ini?

Syaikh Rahimahullah menjawab:

Mengusap wajah setelah berdoa bukan termasuk sunah, bahkan itu adalah bid’ah, karena mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa telah dianggap sebagai ibadah. Hal itu tidak ada yang shahih dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka itu adalah bid’ah dalam agama. Sedangkan hadits yang membicarakan ini adalah lemah dan tidak shahih. (Fatawa Asy Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Hal. 315)

Fatwa Syaikh Sulaiman bin Wail At Tuwaijiri

Beliau berkata:

مسح الوجه بعد الدعاء ورد فيه أحاديث، ورجال الجرح والتعديل طعنوا فيها، فهي لا ترتقي إلى درجة العمل بها، ويبقى الأمر على ما هو الأصل فيه وهو عدم المسح؛ لأن الأحاديث الواردة في المسح ليست بصحيحة، ولا ترتقي إلى درجة الاحتجاج بها. انظر مثلاً ما رواه أبو داود (1485)، وابن ماجة (1181) من حديث ابن عباس -رضي الله عنهما- بإسناد ضعيف.

Telah datang sejumlah hadits tentang mengusap wajah setelah doa, dan para ulama Al Jarh wat Ta’dil telah mengkritiknya, sehingga hadits tersebut tidak terangkat mencapai derajat yang layak diamalkan, jadi masalah ini dikembalikan kepada hukum asalnya yaitu tidak mengusap wajah, karena hadits-hadits tentang mengusap wajah tidak ada yang shahih, dan tidak terangkat sampai derajat yang bisa dijadikan hujjah. Lihat misalnya riwayat Abu Daud (1485), Ibnu Majah (1181) dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dengan isnad yang dhaif. (Fatawa Istisyaraat Al Islam Al Yaum, 14/224)

Para Ulama Yang Membolehkan dan Menyunahkan. (put/thayyibah)

(Bersambung)

Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS.

About Lurita

Online Drugstore,cialis next day shipping,Free shipping,order cialis black,Discount 10%, dutas buy online