thayyibah.com :: Pembakaran gereja di Aceh Singkil, pemicunya adalah ketidaktegasan kepala daerah dalam menerapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo,seperti yang dikutip Viva.co.id, Rabu 14 Oktober 2015.
Menurut Tjahjo, sikap konsisten dan tegas kepala daerah diperlukan guna memberikan kejelasan terhadap masyarakat.
Karena itu dalam waktu dekat Mendagri berencana mengumpulkan pejabat pemda, baik provinsi dan kabupaten-kota untuk diberikan pencerahan soal peraturan daerah terkait pembangunan rumah ibadah.
Tjahjo juga menegaskan, pada prinsipnya pemda seharusnya bisa memfasilitasi masyarakat agar dapat dengan tenang membangun tempat ibadah. Upaya ini agar masyarakat pemeluk agama tersebut dapat dengan tenang beribadah.
PBM tersebuta adalah peraturan antara Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pernyataan Mendagri di atas ternyata sepaham dengan Komnas HAM. Dalam Laporan Akhir Tahun Komnas HAM yang disampaikan pada akhir tahun lalu menyebutkan, peningkatan kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah terjadi karena lemahnya penegakan hukum di lapangan. Selain itu, juga disebabkan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah. Dalam laporan itu, Komnas HAM menyebutkan, keberadaan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tidak diimplementasikan secara konsisten di lapangan. \
Konflik masyarakat terkait pembangunan rumah ibadah tidak semata menimpa gereja seperti di Aceh ini. Kasus serupa juga terjadi pada masjid di beberapa daerah, kasus terakhir adalah yang menimpa masjid di Tolikara, Papua, pada Idul Fitri baru-baru ini.
Selain di Tolikara, kita juga mendengar masalah serupa yang menimpa pembangunan Masjid Nur Musafir di Batuplat, Kupang, NTT atau pada pembangunan Musala Asyafiiyyah di Denpasar, Bali. (Redaksi/Thayyibah)