Oleh : Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjend LBH PELITA UMAT) Untuk membedah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) saya akan menggunakan “argumentum a contrario” atau menafsirkan undang-undang secara berlawanan . Penafsiran a contrario adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran, artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal ...
Read More »Tag Archives: pidana
Hakim: Setnov Harus Kembalikan Uang Sebesar Rp 96,4 M
thayyibah.com :: Setya Novanto dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP. Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa Setnov –sapaan Setya Novanto– terbukti memperoleh keuntungan dari proyek e-KTP. Hakim menilai Setnov menerima uang sekitar 7,3 juta dolar AS dari proyek tersebut. Oleh karena itu, hakim membebankan Setya Novanto uang pengganti sebesar apa yang dia terima. “Menghukum terdakwa (Setnov) uang pengganti ...
Read More »Wow Total Nilai Aset Properti Setya Novanto Capai Ratusan Miliar
thayyibah.com :: Mantan Ketua DPR Setya Novanto telah mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara pada Selasa (24/4). Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan juga mewajibkan Novanto membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurangan. Boleh jadi, denda sebesar itu tak berarti bagi Novanto yang diketahui memiliki sejumlah rumah dengan nilai fantastis. Berdasarkan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, ...
Read More »Tentang Pemidanaan
Oleh : Inayatullah Hasyim Pada hari Jum’at setahun lalu (3/3/2017), Ahmad Zakri, seorang warga Malaysia, dihukum 156 tahun penjara oleh Pengadilan Malaka Malaysia. Kesalahannya, Zakri terbukti mengubah data kependudukan warga pulau Sulu Filipina menjadi warga negara Malaysia. Sebagian kita mungkin berfikir, kok bisa “cuma” memalsukan data kependudukan dihukum selama itu? Dalam sistem hukum Anglo-Saxon (Inggris dan negara-negara bekas jajahannya, termasuk ...
Read More »Putusan MK: Kumpul Kebo dan LGBT Tak Bisa Dipidana
thayyibah.com :: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perluasan aturan soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Gugatan tersebut terkait perbuatan zina dalam kumpul kebo hingga soal LGBT bisa dipidana. Pihak yang menjadi pemohon ini adalah Guru Besar IPB Euis Sunarti dengan beberapa orang lainnya. Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 ...
Read More »Menyikapi Se- KAPOLRI Tentang Hate Speech
thayyibah.com :: Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober lalu. “Sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda-Polda untuk diteruskan sampai ke Polsek,” kata Badrodin, Kamis, 29 Oktober. Badrodin mengatakan, surat edaran itu merupakan penegasan dari KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran ...
Read More »