Catatan

Direktur Paytren Anak Durhaka?

  Kamis (28/3) kemarin adalah Kamis yang kesekian Ny. Suripah (dalam dokumen lain tertulis ‘Musripah’) datang dan mengikuti persidangan di Pengadila Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di sini, anak laki-laki sulungnya, Achfas Achsien yang juga Direktur Paytren Asset Managemen (PAM) perusahaan milik Yusuf Mansur ini, berperkara dengan tiga anaknya yang lain, yakni Enie Aryani Achsien, Yati Achyatie Achsien dan Arwani Achsien. …

Read More »

RUU P-KS dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Oleh : Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjend LBH PELITA UMAT)   Untuk membedah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) saya akan menggunakan “argumentum a contrario” atau menafsirkan undang-undang secara berlawanan . Penafsiran a contrario adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran, artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal …

Read More »

Beramai Membunuh Kebenaran, Bersama Hidup dalam Aib

Oleh: Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri   TENTARA musuh memasuki sebuah desa. Mereka menodai kehormatan seluruh wanita di desa itu, kecuali seorang wanita yang selamat dari penodaan. Dia melawan, membunuh dan kemudian memenggal kepala tentara yang akan menodainya.  Ketika seluruh tentara sudah pergi meninggalkan desa itu, para wanita malang semuanya keluar dengan busana compang-camping, meraung, menangis dan meratap, kecuali satu …

Read More »

Bahaya Dibalik Vonis Ahmad Dhani

  Penahanan Ahmad Dhani pertanda buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Hakim yang seharusnya menjadi Wakil Tuhan di dunia tak dapat lagi menggunakan nurani. Anda boleh saja tak suka dengan Ahmad Dhani karena perbedaan politik. Tapi hukum harus ditegakkan setegak tegaknya. Adil seadil-adilnya. Vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada pentolan grup Dewa itu menyimpan bahaya besar bagi tegaknya hukum di …

Read More »

Kaedah Memahami Riba (7)

Ada lagi kaedah memahami riba yang terakhir yaitu dalam hal akal-akalan dalam riba. Kaedah #10 “PENGELABUAN ATAU AKAL-AKALAN DALAM RIBA TETAP TIDAK DIBOLEHKAN.”   Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan …

Read More »

Kaedah Memahami Riba (6)

Ada lagi kaedah memahami riba, untuk memahami jual beli kredit saat ini.   Kaedah #09 “KREDIT DENGAN MELIBATKAN PIHAK KETIGA PUNYA KEMUNGKINAN BESAR RIBA.”   Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba. Kriteria pertama: …

Read More »

Kaedah Memahami Riba (5)

Kaedah kali ini juga penting, riba tidaklah jadi halal cuma karena alasan sudah saling ridha, jadi tidaklah masalah utang bisa dikembangkan. Coba lihat kaedah no. 7 berikut.   Kaedah #07 “SALING RIDHA, TIDAK DIPERHITUNGKAN DALAM RIBA.”   Contoh: Koperasi-koperasi RT atau rombongan yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba. Karena untuk perkara haram tidaklah …

Read More »

Kaedah Memahami Riba (4)

Ada kaedah memahami riba yang patut dipahami pula bahwa riba itu tidak terkait dengan jenis mata uang. Riba bukan hanya pada uang kertas, bisa pula pada dinar dan dirham. Kaedah #05  “TIDAK DIPERKENANKAN ADA KENAIKAN HARGA, PADA TRANSAKSI HUTANG PIUTANG.”   Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50 juta, hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tersebut …

Read More »

Kaedah Memahami Riba (3)

Ada lagi kaedah riba, di mana riba dalam jumlah besar maupun kecil tetap haram.   Kaedah #04 “RIBA TETAP TIDAK BOLEH, BAIK JUMLAH SEDIKIT MAUPUN BANYAK.”   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat …

Read More »

Kaedah Memahami Riba (2)

Untuk memahami riba lagi, bisa ditemukan dalam pegadaian. Coba baca kaedah ketiga berikut.   Kaedah #03 “SEMUA HUTANG YANG MENGHASILKAN MANFAAT (APAPUN BENTUKNYA), STATUSNYA ADALAH RIBA.”   Contoh: Kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yg kita berikan itu tiap kita kemana-mana memakai jasa angkot tersebut kita digratiskan, maka jalan yang lebih selamat adalah menolaknya. Karena ini mirip manfaat yang didapat …

Read More »