Breaking News
Ahmad Dhani Divinonis 1 Tahun 6 Bulan (Foto : Liputan 6)

Bahaya Dibalik Vonis Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Divinonis 1 Tahun 6 Bulan (Foto : Liputan6)

 

Penahanan Ahmad Dhani pertanda buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Hakim yang seharusnya menjadi Wakil Tuhan di dunia tak dapat lagi menggunakan nurani. Anda boleh saja tak suka dengan Ahmad Dhani karena perbedaan politik. Tapi hukum harus ditegakkan setegak tegaknya. Adil seadil-adilnya. Vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada pentolan grup Dewa itu menyimpan bahaya besar bagi tegaknya hukum di negeri ini. Mengapa?

Sederhananya, Dhani dianggap melakukan ujaran kebencian lewat akun twitter. Menurut jaksa, cuitan Dhani bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam masyarakat. Cuitan Dhani yang dianggap bermasalah ditulis tahun 2017, bunyinya: “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,”

Dhani tidak merujuk pada agama apapun, atau nama seseorang. Memang saat itu tahun 2017, kasus penistaan agama sedang jadi sorotan karena Gubernur DKI Jakarta ketika iti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedang terjerat kasus penistaan agama. Tapi, Dhani tidak menyebut nama Ahok atau agama tertentu.

Ini berbahaya betul. Sekarang misalnya, ada yang melepaskan cuitan begini: “Siapa saja pendukung koruptor adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,” atau “Siapa saja pendukung pemerkosaan adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,” atau “Siapa saja pendukung begal motor dan maling adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.”

Kemudian para pendukung koruptor, pendukung pemerkosaan, pendukung begal motor tidak terima dan melapor ke polisi, karena cuitan itu dianggap ujaran kebencian dan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Apakah akan diproses seperti Dhani?

Hakim harusnya mempertimbangkan faktor tentang siapa yang dirugikan dengan cuitan Dhani? Apakah para pendukung penista agama merasa dirugikan. Apakah si pelapor, Jack Boyd Lapian seorang pendukung penista agama? Siapa pendukung penista agama itu?

Penistaan agama jelas diatur dalam pasal 156a KUHP. Lantas kok pendukung penista agama bisa mengirim Dhani ke jeruji besi. Pelapor dan pendukung Ahok pun tidak secara terang terangan berani menyatakan ‘saya pendukung penista agama’ ‘saya merasa dirugikan dengan cuit Ahmad Dhani’, ada yang berani?

Ini baru penista agama, bagaimana kalau besok-besok muncul gugatan dari pendukung koruptor, pendukung pembunuh, pendukung begal motor, pendukung maling yang merasa dirugikan dengan cuitan serupa.

Hakim seharusnya membuka mata dan nuraninya, dan jangan mau dijadikan alat penguasa untuk memukul lawan lawan politiknya. Jernihlah dalam memandang perkara. Dhani hanya potret korban ketidakadilan penegakan hukum di negeri ini. Semoga hakim di tingkat banding tak menutup nuraninya.

Begitu juga, kepada para pendukung penista agama. Tunjukkan diri anda, bahwa anda mendukung sebuah penistaan agama, dan siap dipenjara. Entah apapun agama Anda, saya meyakini di relung hati kalian yang paling dalam, takkan rela agama anda dinistakan.

Tapi silakan muncul dan deklarasikan diri sebagai pendukung penista agama kalau merasa dirugikan dengan cuitan Dhani? Sekali lagi, tak suka dengan Ahmad Dhani itu urusan Anda, tapi janganlah akal sehat Anda mati hanya untuk urusan politik sesaat.

 

EWJ

About Darso Arief

Lahir di Papela, Pulau Rote, NTT. Alumni Pesantren Attaqwa, Ujungharapan, Bekasi. Karir jurnalistiknya dimulai dari Pos Kota Group dan Majalah Amanah. Tinggal di Bekasi, Jawa Barat.