Oleh: Joko Intarto

Seorang pengusaha rumah makan Padang menyampaikan niatnya kepada pengurus Muhammadiyah. Intinya, dari sekian banyak rumah makan milikinya, ia ingin mewakafkan tiga di antaranya, kepada Muhammadiyah.
Apakah pengurus Muhammadiyah harus mengelola rumah makan? Memasak rendang, gulai tunjang, ayam pop, dan dendeng balado? Apakah pengurus Muhammadiyah harus belajar meracik sambal hijau?
Tentu saja tidak. Yang hendak diwakafkan bukan rumah makannya, melainkan manfaat dari tiga cabang rumah makan tersebut. Dalam fikih wakaf, model ini dikenal sebagai ”wakaf manfaat”.
Jadi, pengusaha itu tetap menjadi pengelola usahanya. Seluruh aktivitas bisnis berjalan seperti biasa.
Yang berubah hanyalah arah manfaatnya. Keuntungan tiga cabang rumah makan itu akan diserahkan kepada Muhammadiyah sebagai nazhir atau pihak yang diberi amanah mengelola harta wakaf.
Muhammadiyah tidak mengambil alih bisnisnya. Muhammadiyah cukup memastikan bahwa manfaat wakaf benar-benar diterima, dikelola secara akuntabel, lalu disalurkan kepada maukuf ‘alaih atau pihak-pihak yang berhak menerima manfaat wakaf.
Penyaluran manfaat bisa dalam bentuk beasiswa, layanan kesehatan, santunan fakir miskin, dakwah, pemberdayaan ekonomi umat, pembangunan fasilitas sosial, atau berbagai program kemaslahatan lainnya.
Model seperti ini sesungguhnya sangat menarik. Pengusaha tetap fokus menjalankan bisnis yang memang menjadi keahliannya. Sementara nazhir menjalankan fungsi sosialnya, yaitu mengelola dan mendistribusikan manfaat wakaf secara profesional.
Rumah makan apa yang hendak diwakafkan itu? Sabar. Jawabannya akan Anda temukan kalau suatu saat mampir ke Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat. Tepat di samping Masjid At-Tanwir, segera dibuka cabang rumah makan tersebut.
Thayyibah