Warisan Abadi

Oleh : Joko Intarto

Masih ingat kasus penyegelan sebuah sekolah swasta di Cibinong, Bogor, pada tahun 2022? Peristiwa itu terjadi bukan karena sekolahnya bangkrut. Bukan pula karena kekurangan murid.

Justru sebaliknya, sekolah tersebut berkembang dengan baik. Jenjang pendidikannya lengkap, mulai dari PAUD, TK, SMP, SMA, hingga SMK. Sejak berdiri pada 1992, sekolah itu telah menjadi salah satu sekolah swasta favorit di wilayahnya.

Masalahnya bukan pada sekolah. Masalahnya ada pada keluarga pendirinya.

Setelah sang pendiri meninggal dunia, pengelolaan sekolah dilanjutkan oleh anak ketiganya. Namun, anak pertama tidak menerima keadaan itu karena namanya tidak tercantum dalam struktur pengelola sekolah yang berdiri di atas aset keluarga tersebut.

Perselisihan itu akhirnya memuncak. Gerbang sekolah disegel. Ratusan siswa yang telah datang tidak bisa masuk ke kelas. Orang tua murid yang sudah membayar uang sekolah pun kebingungan. Keributan tak terhindarkan sebelum akhirnya aparat kepolisian dan tokoh masyarakat turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak.

Kasus tersebut memberikan pelajaran yang sangat mahal. Korbannya bukan hanya para ahli waris. Guru menjadi tidak tenang. Orang tua murid resah. Anak-anak kehilangan hak untuk belajar. Padahal, mereka sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan konflik keluarga itu.

Peristiwa seperti inilah yang sebenarnya dapat dicegah. Salah satu caranya adalah memisahkan kepemilikan aset dari pengelolaan lembaga.

Dalam skema seperti itu, yang diwakafkan adalah tanahnya, bukan pengelolaan sekolahnya. Pengelolaan sekolah tetap dapat dipercayakan kepada keluarga pendiri selama mereka masih mampu menjalankannya dengan baik.

Inilah esensi wakaf musytarak. Kepemilikan tanah berubah menjadi harta wakaf sehingga tidak lagi menjadi objek pembagian waris. Sedangkan, manajemen sekolah tetap dapat berada di tangan keluarga pendiri berdasarkan akad atau kesepakatan dengan nazhir.

Dengan cara seperti itu, sekolah memperoleh dua perlindungan sekaligus.
• Perlindungan hukum karena tanahnya telah menjadi harta wakaf.
• Perlindungan manajerial karena lembaga tetap dikelola oleh orang-orang yang memahami sejarah, budaya, dan visi pendiri sekolah.

Model seperti ini juga memberikan ketenangan kepada para wakif. Mereka tidak perlu lagi dihantui pertanyaan, “Bagaimana nasib sekolah ini setelah saya meninggal?”

Jawabannya sederhana.
• Tanahnya telah diamankan sebagai harta wakaf.
• Anak-anak mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pengabdian sebagai pengelola sekolah.

Kalau tujuan mendirikan sekolah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukankah jauh lebih baik sekolah itu terus hidup puluhan, bahkan ratusan tahun, daripada suatu hari harus berhenti beroperasi hanya karena para ahli waris tidak pernah mencapai kata sepakat?

Karena itu, para pendiri sekolah, pesantren, panti asuhan, klinik, rumah sakit, maupun berbagai lembaga sosial keluarga, mungkin sudah saatnya memikirkan satu hal: Wakafkan tanahnya. Wariskan semangat, nilai-nilai, dan manajemennya.(jto)

Masih ingat kasus penyegelan sebuah sekolah swasta di Cibinong, Bogor, pada tahun 2022? Peristiwa itu terjadi bukan karena sekolahnya bangkrut. Bukan pula karena kekurangan murid.

Justru sebaliknya, sekolah tersebut berkembang dengan baik. Jenjang pendidikannya lengkap, mulai dari PAUD, TK, SMP, SMA, hingga SMK. Sejak berdiri pada 1992, sekolah itu telah menjadi salah satu sekolah swasta favorit di wilayahnya.

Masalahnya bukan pada sekolah. Masalahnya ada pada keluarga pendirinya.

Setelah sang pendiri meninggal dunia, pengelolaan sekolah dilanjutkan oleh anak ketiganya. Namun, anak pertama tidak menerima keadaan itu karena namanya tidak tercantum dalam struktur pengelola sekolah yang berdiri di atas aset keluarga tersebut.

Perselisihan itu akhirnya memuncak. Gerbang sekolah disegel. Ratusan siswa yang telah datang tidak bisa masuk ke kelas. Orang tua murid yang sudah membayar uang sekolah pun kebingungan. Keributan tak terhindarkan sebelum akhirnya aparat kepolisian dan tokoh masyarakat turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak.

Kasus tersebut memberikan pelajaran yang sangat mahal. Korbannya bukan hanya para ahli waris. Guru menjadi tidak tenang. Orang tua murid resah. Anak-anak kehilangan hak untuk belajar. Padahal, mereka sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan konflik keluarga itu.

Peristiwa seperti inilah yang sebenarnya dapat dicegah. Salah satu caranya adalah memisahkan kepemilikan aset dari pengelolaan lembaga.

Dalam skema seperti itu, yang diwakafkan adalah tanahnya, bukan pengelolaan sekolahnya. Pengelolaan sekolah tetap dapat dipercayakan kepada keluarga pendiri selama mereka masih mampu menjalankannya dengan baik.

Inilah esensi wakaf musytarak. Kepemilikan tanah berubah menjadi harta wakaf sehingga tidak lagi menjadi objek pembagian waris. Sedangkan, manajemen sekolah tetap dapat berada di tangan keluarga pendiri berdasarkan akad atau kesepakatan dengan nazhir.

Dengan cara seperti itu, sekolah memperoleh dua perlindungan sekaligus.
• Perlindungan hukum karena tanahnya telah menjadi harta wakaf.
• Perlindungan manajerial karena lembaga tetap dikelola oleh orang-orang yang memahami sejarah, budaya, dan visi pendiri sekolah.

Model seperti ini juga memberikan ketenangan kepada para wakif. Mereka tidak perlu lagi dihantui pertanyaan, “Bagaimana nasib sekolah ini setelah saya meninggal?”

Jawabannya sederhana.
• Tanahnya telah diamankan sebagai harta wakaf.
• Anak-anak mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pengabdian sebagai pengelola sekolah.

Kalau tujuan mendirikan sekolah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukankah jauh lebih baik sekolah itu terus hidup puluhan, bahkan ratusan tahun, daripada suatu hari harus berhenti beroperasi hanya karena para ahli waris tidak pernah mencapai kata sepakat?

Karena itu, para pendiri sekolah, pesantren, panti asuhan, klinik, rumah sakit, maupun berbagai lembaga sosial keluarga, mungkin sudah saatnya memikirkan satu hal: Wakafkan tanahnya. Wariskan semangat, nilai-nilai, dan manajemennya.(jto)

Keterangan Foto:
Penyerahan wakaf tanah seluas 5,2 hektar berikut bangunannya dari Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah sebagai nazhir kepada Universitas Muhammadiyah Purwokerto sebagai mtra nazhir (pengelola aset wakaf).

About Darso Arief

Lahir di Papela, Pulau Rote, NTT. Alumni Pesantren Attaqwa, Ujungharapan, Bekasi. Karir jurnalistiknya dimulai dari Pos Kota Group dan Majalah Amanah. Tinggal di Bekasi, Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *