Diakhir September baru-baru ini, ramai pemberitaan soal Yusuf Mansur yang mengembalikan uang beberapa investor Patungan Usaha (PU) yang digalakkannya tahun 2012 lalu. Mereka yang dikembalikan uangnya adalah Yuni Hastuti, Roso Wahono dan Bambang Setyobudi.
Awalnya, Roso Wahono dan Yuni Hastuti mempolisikan Yusuf Mansur atas dugaan penggelapan dan penipuan investasi PU. Yuni Hastuti melaporkan Yusuf Mansur di Polres Bogor pada 17 Oktober 2017 dan Roso Wahono melaporkan di Polda DIY pada 30 November 2017. Sedangkan Bambang Setyobudi adalah saksi bagi Roso Wahono.
Setahun setelah pelaporan dua korban dugaan penipuan dan penggelapan Yusuf Mansur itu, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap mereka yang terkait perkaran tersebut.
Menurut keterangan penyidik baik di Polda DIY maupun Polres Bogor, Yusuf Mansur sebagai terlapor sudah dipanggil dan diambil keterangannya.
Masih dalam proses penyelidikan di Polisi, tiba-tiba Yusuf Mansur mengembalikan uang Roso Wahono dan Bambang Setiyabudi dengan cara mentransfer ke rekening masing-masing pada tanggal yang sama, yakni 11 September. Dalam keterangan uang masuk tertulis berasal dari pemilik rekening bernama Jaman Nurchotib Mansur, itu adalah nama sebenarnya dari Yusuf Mansur. Sedangkan dalam berita transferan tersebut tertulis ‘Refund dana PU’.
Uang investasi Bambag Setyobudi semula berjumlah Rp. 2 juta dikembalikan Yusuf Mansur sebesar Rp. 2.640.000 sedangkan uang Roso Wahono yang semula berjumlah Rp. 10 juta dikembalikan Yusuf Mansur sebanyak Rp. 13.200.000.
Berbeda dengan Roso dan Bambang, kepada Yuni Hastuti yang beralamat di Yogyakarta itu Yusuf Mansur mengutus orang ke kediaman orangtuanya. Belakangan diketahui orang yang diutus Yusuf Mansur itu bernama Unang.
Kepada orangtua Yuni, Unang menyerahkan uang sebanyak Rp. 15.840.000. Uang itu dinyatakan sebagai Pengembalian Dana Patungan Usaha. Dalam dua lembar surat sebagai pengantar tertulis, uang sebanyak itu adalah hasil dari besarnya keikutsertaan Yuni dalam PU sebesar Rp. 12 juta dikali 8 persen dikali empat tahun terhitung sejak tahun 2012.
Kini, ketiganya masih menyimpan uang yang berasal dari Yusuf Mansur itu. Rencananya uang tersebut akan dikembalikan kepada Yusuf Mansur melalui pengacara mereka Rahmat K. Siregar. Kepada penulis, Rahmat mengatakan, uang tersebut akan diitipkan kepada penyidik di Polres Bogor dan Polda DIY. “Dengan dikembalikan uang ketiga orang ini pertanda Yusuf Mansur sedang panik. Ini juga menjadi bukti bahwa Yusuf Mansur mengakui perbuatan yang didugakan kepadanya,” jelas Rahmat. Hal ini juga, menurut Rahmat, bukan berarti proses hukum berhenti. “Proses hukum di kepolisian tetap berjalan. Karena uang diserahkan setelah penyelidikan sudah berjalan dan penyerahannya tidak melalui prosedur yang benar,” demikian Rahmat.
Penggantian uang dari Yusuf Mansur kepada para investor PU bukan baru sekali ini terjadi. Sudah beberapa kali dilakukan Yusuf Mansur. Ada yang melalui proses di kepolisian, seperti yang terjadi tahun 2016 di Mabes Polri. Tiga orang pelapor yang berasal dari Medan, Surabaya dan Klaten dipulangkan uangnya setelah Yusuf Mansur menandatangani sebuah perjanjian. Ada juga yang melalui proses di luar prosedur hukum. Peserta investasi memberikan kuasa kepada penulis untuk meminta kembali uang mereka dan penulis langsung sampaikan kepada Yusuf Mansur.
Seperti yang diketahui sejak tahun 2012 sampai 2014 Yusuf Mansur membuka bisnis baru bernama Investasi Patungan Usaha dan Patungan Asset. Untuk dua program itu Yusuf Mansur telah mengumpulkan uang masyarakat puluhan milyar dari ribuan orang dari hampir seluruh Indonesia. Uang itu dikumpulkan melalui penjualan sertifikat maupun menerima setoran secara langsung maupun lewat setor bank.
Untuk membantu, penulis membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin meminta kembali uang investasi Patungan Usaha, investasi Patungan Asset atau investasi apa saja termasuk kerjasama bisnis lainnya yang berhubungan dengan Yusuf Mansur. Aduan bisa disampaikan lewat pesan WhatsApp ke nomor 0852 2841 7230. Segala bantuan, termasuk advokasi akan diberikan secara cuma-cuma. Insya Allah.