Breaking News
Rachel Vennya (Foto : Okezone)

Tamparan Rachel Vennya

Oleh: Joko Intarto

Rachel Vennya (Foto : Okezone)

Jangan banyak bikin aturan kalau tidak bisa menjalankan. Percuma. Contoh sederhananya ini. Peraturan Pemerintah: Semua orang yang pulang dari luar negeri selama masa pandemi wajib menjalani karantina selama 7 hari.

Pemerintah menyediakan Wisma Atlet untuk karantina di wilayah DKI Jakarta.

Berita Media Online:

Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet pada hari ketiga karantina.

Pengakuan Rachel Vennya:

Dia tidak pernah kabur dari Ruang karantina Wisma Atlet karena sejak awal tidak pernah menjalani karantina di Wisma Atlet. Berita yang mengatakan dia kabur dari Wisma Atlet adalah salah.

Pertanyaannya, kok bisa Rachel Vennya dari Bandara Soekarno-Hatta langsung ke rumah tanpa menjalani karantina? Apa yang tidak beres di sini?

Saya jadi ingat pelajaran ilmu hukum saat masih kuliah, 30 tahun lalu: Hukum yang buruk di tangan penegak hukum yang baik, lebih baik ketimbang hukum yang baik di tangan penegak hukum yang buruk.

 

Para pejabat di Indonesia harus belajar pada sejarah runtuhnya Ottoman di Turki.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur