Breaking News
Ustadz Adi Hidayat (Foto : Tribun)

Dukung Proses Hukum Eko Kuntadhi

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Keagamaan)

Ustadz Adi Hidayat (Foto : Tribun)

Ustaz Adi Hidayat (UAH) siap melaporkan pihak yang membuat fitnah kepadanya terkait aksi penggalangan dana untuk Palestina. UAH belum lama ini, mampu menghimpun dana sebesar Rp 30,88 miliar dari masyarakat.

Kemudian sebesar Rp14,3 miliar disalurkan lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rp14,35 miliar diserahkan langsung ke Dubes Palestina di Indonesia Zuhair Al-Shun, dan Rp5 miliar sisanya disalurkan untuk mendukung sarana pendidikan di Palestina.

Ternyata, upaya UAH itu ditanggapi buruk oleh warganet bernama Eko Kuntadhi (EK). Pemilik akun Twitter, @eko_kuntadhi membuat narasi fitnah. Menurutnya, tidak semua sumbangan yang diterima UAH disalurkan ke Palestina.

EK di akun medsosnya, selama ini dikenal sebagai pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Eko juga kerap mengkritik Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan.

Bukan hanya UAH, Ustadz Abduk Shomad (UAS) juga “diserang” Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung dalam upaya pengumpulan dana untuk rakyat Palestina ini. Dewi Tanjung kembali mengungkit soal ajakan donasi kapal selam oleh Ustad Abdul Somad (UAS). Ia pun meminta UAS tanggung jawab terkait donasi yang dikumpulkan dari masyarakat tersebut. (–Red)

***

Seperti terkejut akan pengaruh dan kemampuan Ustad Adi Hidayat (UAH) yang dapat menghimpun dana 30 Milyar dalam 6 hari maka dicari-carilah kesalahan. Buzzer istana Eko Kuntadhi (EK) dalam cuitannya  memfitnah UAH, bahwa seolah ia telah menggelapkan dana sumbangan Palestina tersebut karena menyebut donasi 60 Milyar hanya diserahkan kepada MUI sebesar 14 Milyar.

UAH siap menjelaskan  secara transparan semua donasi yang dihimpun serta alokasinya. Semua pihak siap untuk dihadapi termasuk auditor. UAH menyatakan tak ada sedikitpun yang dipakai atau digelapkan. OJK dan PPATK adalah mitra kerjasamanya. Pertanggungjawaban bukan hanya kepada manusia tetapi kepada Allah SWT. Bahkan secara tegas UAH menyatakan bahwa siapapun yang memfitnah ia akan bawa ke ranah hukum.

EK ditantang pula oleh penulis Fahd Pahdepie agar melakukan klarifikasi atas ujaran yang berbau fitnah tersebut. Namun hingga kini EK tidak mengklarifikasi selain menyatakan bahwa cuitannya itu bertujuan positif.

Perlu didukung ketegasan UAH terhadap cuitan berbau fitnah buzzer Eko Kuntadhi. Ada tiga hal yang mendasari dukungan tersebut, yaitu :

Pertama, sebagai negara hukum maka proses hukum adalah pembuktian apakah ungkapan EK bahwa cuitan yang menurutnya “bertujuan positif” itu benar atau dibenarkan secara hukum ? Atau sebaliknya, hal itu adalah wujud dari suatu kejahatan berupa delik pencemaran atau fitnah.

Kedua, EK yang dipandang sebagai buzzer istana harus dibuktikan bahwa ia tidak kebal hukum. Rekan-rekan lain EK seperti Abu Janda, Deny Siregar, ataupun Ade Armando sering dilaporkan oleh aktivis Islam kepada polisi namun kasusnya selalu saja “mental” tidak berlanjut. Perjuagan UAH diharapkan mampu membobol tembok.

Ketiga, demi pembersihan dan nama baik UAH sendiri. Jika tidak tegas atau mendiamkan fitnah ini, maka orang bisa saja menganggap tuduhan EK itu benar dan hal ini akan berpengaruh kepada kepercayaan publik kepada UAH ke depannya. Sinar UAH tidak boleh redup oleh permainan kotor para buzzer.

Andai EK meminta maaf atas kesalahannya, maka UAH dapat menempatkan diri sebagai muslim yang secara pribadi selalu mudah memaafkan. Sedangkan sebagai warga negara yang patuh hukum agar tetap meminta penyelesaian secara hukum. Permintaan maaf tidak menghapus pidana. Tetap saja UAH melaporkan ke Kepolisian agar ada efek jera sekaligus “warning” bagi para buzzer lain yang angkuh dan merasa dirinya kebal hukum.

UAH diharapkan dapat berperan bukan saja sebagai da’i tenar yang selalu ditunggu pencerahannya, tetapi juga menjadi mujahid penerobos tembok tebal kekuasaan yang selalu melindungi oknum-oknum pemfitnah, penghasut, dan pengganggu perasaan ummat.

Semoga saja.

 

 

 

About Redaksi Thayyibah

Redaktur