Breaking News
Elea El Qadraty Stefanie alias Lea Elfara (Foto : Istimewa)

Didakwa Menipu, Lea Elfara Dituntut 2 Tahun Penjara

Oleh: HM Joesoef

Elea El Qadraty Stefanie alias Lea Elfara (Foto : Istimewa)

Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Su’ud, akhirnya menuntut Lea Elfara, 42 tahun, selama 2 tahun penjara. Hal itu terungkap dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3) siang. Menurut Ibnu Su’ud, Lea terbukti telah melakukan penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp 1 milyar milik pengusaha kuliner Puspo Wardoyo (PW).

Kisahnya bermula ketika penyanyi religi Lea Elfara yang nama aslinya Elea El Qadraty Stefanie, hendak merilis album religi, Maret 2017. “Waktu itu kondisi saya secara ekonomi sedang terpuruk, karena itu saya minta bantuan kepada pak Puspo,” kata Lea dalam persidangan beberapa pekan lalu. Lea lalu menghubungi PW untuk pinjam uang sebesar Rp 1 milyar sebagai modal. Nanti, setelah 3 bulan, akan dikembalikan. PW menunjuk  Darso Arief, untuk membuat draft perjanjian. Uang sebesar Rp 1 milyar ditransfer ke Lea. Setelah 3 bulan, Juni 2017, PW melalui Darso, mulai menagih. “Tidak ada tanggapan, dan album yang dijanjikan juga tidak muncul,” kata Darso Arief.

Akhirya, setelah 5 bulan (November 2017) jatuh tempo ternyata tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan, PW melalui pengacaranya melayangkan somasi. Ternyata jawabannya tidak pernah jelas. Lalu, langkah hukum pun mulai dilakukan. Ela dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 10 November 2017. Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada 21 Desember 2019, status Lea Elfara resmi sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Pasal yang dituduhkan adalah tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Selama menjalani pemeriksaan dan pemberkasan di Polda Metro Jaya, Lea sempat menyerahkan sejumlah asetnya untuk membayar uang yang dipinjamnya. Tetapi, aset-aset yang diserahkannya tersebut nilainya jauh dari cukup. Selain itu, aset-aset tersebut masih memiliki masalah dengan pihak ketiga. Itu sebabnya, PW menolak menerima aset-aset terebut. Lea juga telah mentransfer Rp 100 juta ke pihak PW. Bukan hanya itu, Lea juga memberikan cek sebesar Rp 500 juta. Ternyata, cek tersebut hoaks, kosong, tidak ada isinya.

Asfa Davy Bya sebagai pengacara PW mengatakan, “bagi seorang PW, uang Rp 1 milyar itu tidak masalah baginya. Bahkan, awalnya dia hendak mengikhlaskan uangnya itu. Tetapi, Lea malah menyebarkan berita fitnah tentang PW. Karena itu kasusnya bergulir sampai ke pengadilan.” Selanjutnya menurut Davy, PW hanya minta pada Lea untuk mengakui bahwa dia telah memfitnahnya dan meminta maaf secara tertulis. “Itu saja yang PW minta,” jelas Davy.

Permintaan maaf secara tertulis dan diumumkan secars terbuka kepada PW itulah yang sebenarnya menjadi kata kunci atas persoalan ini.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur