Tugas penegak hukum harusnya menghukum penjahat. Bukan malah membantu dan bersekongkol dengan penjahat. Tapi sepertinya Jaksa Pinangki berbeda. Mungkin kita sudah dengar ceritanya. Jaksa Pinangki diduga membantu buronan korupsi Djoko Tjandra lepas dari jerat hukum.
Pinangki diduga melakukan tiga kejahatan sekaligus. Ia terima suap sampai 7 miliar rupiah. Ia juga kongkalikong dengan Djoko Tjandra supaya si buron bisa bebas. Ditambah lagi, melakukan pencucian uang suapnya. Pinangki juga diduga minta fatwa dari Jaksa Agung, biar Djoko tak bisa dieksekusi Kejaksaan Agung.
Harusnya sebagai aparat hukum yang menodai mandatnya, Pinangki dihukum berat, bukan hanya 4 tahun penjara sebagaimana tuntutannya. Kejahatan seperti yang dilakukan Pinangki itu, layak dapat hukuman sampai 20 tahun penjara
Kejaksaan Agung juga seperti terkesan melindungi Pinangki. Buktinya, akses pemeriksaan Komisi Kejaksaan ditutup, KPK tak dikabari, bahkan katanya Pinangki mau diberikan bantuan hukum.
Ketua Majelis Hakim yang mengadili Pinangki, yakni Ignasius Eko diharapkan bisa memberikan hukuman maksimal kepada Jaksa Pinangki. Kita berharap juga, sidang putusan yang akan digelar pada minggu depan ini, hakim bisa mengeluarkan putusan yang objektif dan adil buat orang yang mencoreng nama penegak hukum.