Breaking News
Pengacara (Foto : Hukumonline)

Surat Edaran Pemrov DKI Diskriminatif Terhadap Pengacara

Oleh : Djudju Purwantoro

Pengacara (Foto : Hukumonline)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 Juni 2020, perihal Pengecualian kepemilikan surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Merujuk pada ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tersebut, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta, setiap warganya yang akan bepergian ke luar kota wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ketentuan itu berlaku selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu dalam Upaya Pencegahan Penyebaran pandemi Covid-19.

Butir 1 sampai 3 isi salinan surat Sekda Provinsi DKI Jakarta mengenai pengecualian kepemilikan SIKM, menyatakan ada sebagian kategori profesi yang dikecualikan. Antara lain; hakim, jaksa, dan penyelidik, penyidik, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum. Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah dan Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara

Ternyata, dari ketiga kategori profesi tersebut, advokat yang juga sebagai penegak hukum, tidak termasuk atau disebutkan dalam pengecualian kepemilikan SIKM. Apakah sesungguhnya yang menjadi alasan dan pertimbangan Gubernur provinsi DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan dan jajarannya, sehingga tidak mencantumkan profesi advokat yang juga merupakan profesi penegak hukum.

“Ketentuan itu merupakan bentuk diskriminatif, karena telah mengabaikan profesi advokat yang sejatinya adalah sejajar dengan penegak hukum lainnya tersebut. Dengan demikian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara tidak langsung telah melecehkan (down grade) profesi advokat.” Keputusan tersebut telah nyata-nyata bertentangan dengan Undang Undang No.18 tahun 2013, tentang Advokat, pasal 5 ayat (1) menyebutkan ; “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” “Dengan demikian profesi, dan kedudukan advokat adalah setara dan/atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim). Pelarangan keluar masuk Jakarta bagi advokat (dengan persyaratan khusus) dalam menjalankan profesinya, adalah jelas-jelas tindakan meremehkan dibanding profesi penegak hukum lainnya.”

Oleh karenanya kami meminta kepada Gubernur KDKI Jakarta, melalui Sekda Pemprov DKI Jakarta agar segera merevisi Surat Edaran dimaksud.

 

Penulis adalah Vice President KAI (Kongres Advokat Indonesia) dan sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim indonesia)

About Redaksi Thayyibah

Redaktur