Breaking News
PN Tangerang mengadili Yusuf Mansur dalam perkara perdata. Foto : Istimewa)

Sidang Perdata Terhadap Yusuf Mansur

Majelis Hakim Mengusulkan Mediasi

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

PN Tangerang mengadili Yusuf Mansur dalam perkara perdata. Foto : Istimewa)

Persidangan ke-3, yang berlangsung Rabu (13/5) di PN Tangerang, Banten, terkait dengan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur, kembali digelar. Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor terkait dengan investasi Condotel Moya Vidi yang ada di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang.

Dalam persidangan yang ke-3 tersebut, majelis hakim memberikan saran pada kedua belah pihak, penggugat dan tergugat, untuk melakukan mediasi yang akan dilangsungkan pada 3 Juni mendatang. Ini memang prosedur dalam pelaksanaan gugatan perdata. Jika dalam mediasi tidak berhasil menemukan titik temu atau kompromi, maka persidangan perdata akan berlanjut, sampai hakim memutuskan perkaranya.

Gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur terkait dengan investasi Condotel Moya Vidi dan Patungan Usaha dengan proyek berupa hotel Siti. Yusuf Mansur, melalui video yang diunggah di IG-nya Rabu (3/3/2020), mengancam-ancam pihak-pihak yang “mencemarkan” nama baiknya. Ia pun akan melaporkan semua pihak tersebut pada polisi.

Dalam video yang beredar itu, Yusuf Mansur mengelak bahwa ia terlibat dalam proses penjualan Condotel Moya Vidi, 2014. Sedangkan hotel Siti, ia mengakui karena investasinya dipulung dari hasil Patungan Usaha dan Patungan Aset pada tahun 2012-2013.

Tentang Condotel Moya Vidi, kisahnya bermula dari Hj Suryati, seorang pengusaha katering dan pemilik gedung pertemuan di Jalan Jogya – Magelang, Jogyakarta, dengan nama Grha Sarina Vidi, berencana mengembangkan usahanya. Untuk keperluan tersebut, Suryati menggandeng Harjanto Suwondo yang dikenal sebagai konsultan property. Dua orang ini sepakat membangun condomonium yang diberi nama Condotel Moya Vidi yang akan dikelola oleh PT Grha Suryamas Vinandito. Lokasinya berada di belakang Grha Sarina Vidi.

Karena butuh modal, Suryati dan Harjanto sepakat menggandeng Yusuf Mansur yang diyakini bisa menggerakkan jaringannya untuk berinvestasi. Yusuf Mansur lalu menggerakkan orang-orang yang bergabung di Veritra Sentosa Internasional (VSI), cikal bakal Paytren, untuk membeli saham di Condotel Moya Vidi. Untuk, menampung dana yang masuk, diserahkan ke CV Bintang Promosindo (BP) yang direktur utamanya bernama Arjun yang tidak lain adalah teman dekat Yusuf Mansur yang tinggal di Solo.

Sejak 22 Februari 2014, Condotel Moya Vidi mulai menjual sahamnya ke masyarakat. Ketika di bulan Maret 2014 Yusuf Mansur bersama rombongan melakukan safari ke Hong Kong, yang dijual adalah hotel Siti, Condotel Moya Vidi, Nabung Tanah, serta Veritra Sentosa Internasional. Spanduk dan brosur tentang prospek Condote; Moya Vidi beserta foto Yusuf Mansur terpampang secara jelas.

Ternyata, kerjasama antara Suryati, Harjanto, dan Yusuf Mansur tidak sampai setahun. Sebelum tahun 2015, kongsi itu bubar. Sementara dana yang telah masuk ke BP sebesar Rp 1, 558 milyar dari sekitar 600-an investor. Lalu Yusuf Mansur secara sepihak mengalihkan investasi Condotel Moya Vidi ke hotel Siti yang ada di Tangerang. Hotel Siti sendiri sebelumnya dibangun dari dana masyarakat yang dikumpulkan lewat Patungan Usaha dan Patungan Aset yang pada Juli 2013 dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan karena telah melanggar regulasi. Lalu Yusuf Mansur mendirikan Koperasi Indonesia Berjamaah (KIB) untuk menampung dana masyarakat tersebut.

Pengalihan dana dari Condotel Moya Vidi ke hotel Siti dilakukan secara sepihak. Karena akadnya adalah Condotel Moya Vidi, maka, ketika akan dipindahkan ke hotel Siti, para investor mestinya diberitahu dan diberi pilihan. Ambil uangnya atau setuju dananya ditempakan ke hotel Siti. Hal yang fundamental tersebut tidak dilakukan ole Yusuf Mansur.

Di awal investasi Yusuf Mansur selalu berjanji bahwa akan ada bagi hasil untuk setiap investasi yang dihimpun lewat dia, apakah itu Patungan Usaha, Patungan Aset, Condotel Moya Vidi, Nabung Tanah, dan sebagainya. Ternyata, setelah setahun nasib investasi para pemegang saham tidak pernah jelas. Tidak ada laporan keuangan, tidak ada bagi hasil, dan web yang disediakan untuk itu sudah tidak bisa diakses. Kemana para investor mengadu?

Bagaimana kelanjutannya? Kita ikuti persidangan-persidangan berikutnya. Wallahu A’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur