thayyibah.com :: Kita dapati banyak pedagang yang melariskan produknya dengan berbagai macam cara. Ada cara yang halal, ada yang tidak halal. Di antara cara yang haram adalah melariskan dagangan dengan sumpah palsu. Ketahuilah, pedagang seperti ini, meski bisa jadi dagangannya laris, tapi keuntungan yang didapatkan tidak diberkahi oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
الحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ وَمَـمْحَقَةٌ لِلْكَسْبِ.
Sumpah (palsu) dapat melariskan dagangan, tapi dapat memusnahkan (keberkahan) usaha. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
CONTOH SUMPAH PALSU
● Bersumpah bahwa barang yang dijualnya produk dari merk ini, padahal tidak demikian.
● Bersumpah bahwa barangnya berasal dari negara ini, padahal dari negara itu.
● Bersumpah bahwa bahan dasar produknya terbuat dari besi, padahal yang benar dari kayu.
● Bersumpah bahwa modalnya Rp. 10.000, padahal aslinya kurang dari itu.
● Dia bersumpah untuk melariskan dagangannya namun ia berdusta dalam sumpahnya.
Karena sumpahnya itu, banyak orang yang membeli darinya, khususnya kaum muslimin sangat mengagungkan sumpah.
CONTOH MUSNAHNYA KEBERKAHAN
○ Hartanya musnah karena kebakaran.
○ Hartanya hilang terbawa banjir.
○ Hartanya terkuras habis untuk mengobati sakit parah yang dideritanya.
○ Hartanya habis untuk mengurusi dirinya yang kecelakaan.
○ Hartanya dirampok orang.
○ Hartanya habis begitu saja, tidak bermanfaat bagi agamanya.
○ Hartanya ia belanjakan untuk bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Oleh karena itu, bagi anda para pedagang, satu hal penting yang wajib diperhatikan sebelum bermuamalah jual-beli, yaitu mempelajari hukum syariat seputar perdagangan, halal dan haramnya. Dengan demikian semoga anda termasuk orang yang diberkahi oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Kita memohon kepada Allah, semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan pada umur, keluarga dan harta kita. Aamiin.