Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)
Tanggal 9 April 2020 lalu, beredar video tentang tanggapan atas ancaman Yusuf Mansur yang diunggah di IG-nya awal Maret 2020. Saat itu, Yusuf Mansur mengancam semua orang yang, menurutnya, sudah mencemarkan nama baiknya. Ada penulis buku, ada penanggungjawab situs online, dan siapa saja yang telah menjatuhkan martabatnya sebagai seorang ustadz dan pebisnis. Mereka semua akan dilaporkan oleh Yusuf Mansur ke polisi.
Tanggapan atas Yusuf Mansur itu dilakukan dua orang penulis buku, HM Joesoef dan Darso Arief Bakuama, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro, yang sekaligus menjadi kuasa dua penulis buku tersebut. Dua orang penulis buku memberikan penjelasan di seputar investasi yang dihimpun oleh Yusuf Mansur untuk berbagai keperluan bisnis. Namanya bisa macam-macam, Ada investasi batu bara, patungan usaha, patungan aset, condotel moya vidi, nabung tanah, VSI (cikal bakal Paytren), dan sebagainya.
Ada promosi, ada pengumpulan jamaah, ada akad, ada bagi untung, ada laporan keuangan secara berkala, dan seterusnya. Dalam perjalanannya, tidak ada laporan keuangan, pihak Yusuf Mansur tidak bisa dihubungi, webnya sudah tidak aktif, apalagi bagi untung sebagaimana yang dijanjikan sejak awal. Dan itu berlangsung selama 6 tahun lebih, sejak tahun 2013 dan 2014. Maka, jika ada investor yang akhirnya menggugat ke ranah hukum, itu lebih karena buntunya komunikasi dan tidak menemukan jalan keluarnya.
Di bulan Oktober 2017, Yusuf Manusr mengundang para wartawan di sebuah restoran di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Waktu itu ia mengeluarkan pernyataan bahwa dia di bulan November 2017 ia dan timnya akan berkeliling ke 8 kota di Indonesia untuk menjelaskan berbagai investasi kepada para invetor. Waktu itu ia menjelaskan, bahwa ada sekitar 400 orang yang putus komunikasi dengan berbagai sebab. Mereka inilah yang hendak disapanya. Tetapi faktanya, di hari dan tempat yang dijanjikan, tidak pernah terjadi acara temu investor tersebut.
***
Setelah video tanggapan dari dua penulis itu beredar, rupanya ada seorang advokat senior yang kebakaran jenggot. Menurut si advokat yang ngakunya dekat dengan Yusuf Mansur itu, apa yang dilakukan oleh sang ustadz tersebut bentuknya sedekah. “Ustadz itu diundang ke suatu masjid, lalu disana ia bicara tentang sedekah,” kata si pengacara senior itu. Jadi, menurut si pengacara, jika bicara sedekah lalu jamaah memberikan sedekahnya, ya tidak masalah.
Tentu saja ucapan advokat senior ini keblinger. Mesti dibedakan antara sedekah dengan investasi. Jika urusannya dengan sedekah, baik atas inisiatif sendiri maupun Yusuf Mansur diudang, itu silahkan saja. Meskipun konsep sedekah ala Yusuf Mansur patut dipertanyakan. Bukankah sedekah yang paling utama itu diberikan kepada lingkungan terdekat (keluarga, tetangga) baru ke lingkungan luar? Dalam kasus Yusuf Mansur, orang didorong sedekah ke diri atau lembaga yang ia miliki.
Tetapi, jika menyangkut investasi, itu ada akadnya, ada periodesasinya, ada bagi untungnya, dan seterusnya. Para investor yang selama ini menggugat, dan buku-buku yang ditulis menyangkut wanprestasi yang dilakukan oleh Yusuf Mansur, itu diluar sedekah. Murni investasi. Jadi, disini titik soalnya. Yang disoal itu bukan sedekahnya, tapi investasi yang telah dijanjikan oleh Yusuf Mansur berikut keuntungannya. Spanduk-spanduknya masih tersimpan dengan rapi.
Jadi, kepada advokat senior yang sok tahu tentang Yusuf Mansur itu, jika tidak faham atau gagal faham tentang investasi ala Yusuf Mansur, hendaknya diam. Itu lebih bermanfaat daripada mengeluarkan pernyataan secara salah. Dan itu akan membuat fitnah baru. Wallahu A’lam.