Breaking News
Sebuah acara akad nikah. (Foto : Harian Nasional)

Tak Perlu Menunda Akad Nikah di Masa Darurat Corona

Oleh : Cahyadi Takariawan

 

Sebuah acara akad nikah. (Foto : Harian Nasional)

Akad nikah tetap bisa dilaksanakan sesuai rencana, meski di tengah suasana darurat wabah Corona. Karena akad adalah bagian paling penting untuk mengikat cinta. Akad membuat mereka berdua bisa betah “stay at home”, menikmati bulan madu berdua saja, di rumah saja, tak usah kemana.

Agar tetap sesuai kaidah physical distancing, akad nikah cukup dihadiri empat orang saja. Mereka tetap memberlakukan jarak aman satu dengan yang lainnya. Menghindari jabat tangan dan sentuhan fisik lainnya.

Siapa saja empat orang itu? Menurut ahli fikih, akad nikah sudah sah apabila dihadiri oleh empat orang, yakni wali, mempelai lelaki, dan dua orang saksi. Hal ini telah dijelaskan dalam kitab Kifayah Al-Akhyar sebagai berikut,

يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ وَزُوْجٍ وَشَاهِدِي عَدْلٍ وَيَجُوزُ أَنْ يُوَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ

“Disyaratkan dalam keabsahan akad nikah, kehadiran empat pihak, yaitu wali, mempelai lelaki, dan dua orang saksi yang adil. Dan diperbolehkan bagi wali serta mempelai lelaki untuk diwakilkan”.

Corona sama sekali tak menghalangi cinta. Anjuran physical distancing juga tak berlaku di antara pasangan suami istri —yang tengah dimabuk asmara. Mereka bisa menikmati bulan madu, berdua saja, di rumah saja. Stay at home, menikmati kesenangan yang Allah halalkan.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur