thayyibah.com ::  Nikah adalah salah satu ibadah di dalam Islam yang disyariatkan untuk setiap laki-laki dan perempuan yang memenuhi persyaratannya.

Dijelaskan dalam Fikih Manhaji Mazhab Imam Syafi’i, nikah secara bahasa berarti “menyatukan” dan “mengumpulkan”.

Menurut istilah syariat, nikah adalah sebuah akad(perjanjian) yang menjadikan seorang laki-laki dan seorang perempuan menjadi suami istri yang halal mengecap kenikmatan dalam hidup bersama.

Orang-orang Arab menggunakan lafal nikah makna akad (perjanjian pernikahan), wath’i (persetubuhan) dan istimta’ (bersenang-senang). Namun, nikah secara denotatif digunakan untuk akad, sedangkan untuk wath’i hanya digunakan secara konotatif.

Secara umum, penggunakan lafal nikah di dalam Al Qur’an mengacu pada akad, bukan wath’i. Misalnya firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat kemudian kamu ceraikan mereka sebelum mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya (QS. Al Ahzab : 49)

(webmuslimah.com)