menyembunyikan cacat aib barang
Ilustrasi Gelas Pecah

Pedagang Wajib Memberitahu Cacat Barang

thayyibah.com :: Jika kita menjual barang, ada aibnya tp kita diam saja.. bagaimana hukumnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pada asalnya, diam saja dan menceritakan apapun, tidak termasuk berdusta. Dinilai berdusta, ketika seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita. Sementara di sini, dia diam saja, sehingga tidak termasuk berdusta.

Ada kaidah yang disampaikan Imam as-Syafii,

لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ

“Ucapan tidak dikembalikan kepada orang yang diam.”

Dinyatakan as-Suyuthi kaidah ini disampaikan as-Syafii. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 142).

Namun kaidah ini tidak berlaku untuk diam yang dilakukan penjual ketika bertransaksi jual beli.

Diam tidak menyebutkan aib barang yang diketahui termasuk menipu.

Mengapa bisa disebut menipu?

Karena diam penjual ketika menawarkan barang, sama dengan mendeklarasikan bahwa barang yang dia jual itu selamat sesuai yang anda lihat.

Terdapat kaidah menyatakan,

الأصل في البيع أنه على شرط السلامة

Pada asalnya dalam akad jual beli harus dalam kondisi selamat.

Karena itulah, ketika si A menawarkan barang x dengan harga sekian juta, lalu setelah dipelajari si B, dia setuju dan dilakukan akad jual beli, pada hakekatnya si B telah ridha untuk membeli barang dengan harga sekian juta untuk barang dengan kondisi sebagaimana yang dia lihat. Sehingga, jika di sana ada kekurangan terhadap barang yang DIKETAHUI penjual, namun TIDAK diketahui pembeli maka penjual wajib memberi tahu.

Jika dia tidak memberi tahu, sama dengan menyatakan bahwa kondisi barang sesuai yang anda lihat.

Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan itu. Ternyata di dalamnya basah.

Beliau bertanya, “Wahai pemilik makanan, ini kenapa?”

“Terkena hujan ya Rasulullah…” jawab penjual makanan.

Kemudian beliau bersabda,

أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ حَتَّى يَرَاهُ النَّاسُ»، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا

Mengapa kamu tidak taruh di permukaan, sehingga bisa dilihat orang.

Kemudian beliau bersabda, “Siapa yang menipu, bukan bagian dari golonganku.” (HR. Turmudzi 1315 dan dishahihkan al-Albani)

Penjual makanan ini tidak meneriakkan ke pengunjung pasar bahwa gandum yang dia jual bagus. Namun dia hanya menyimpan gandum basah di dalam agar tidak kelihatan, kemudian dia diam.. tapi ini disebut menipu.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)