Breaking News
Diskotik Colloseaum di Jakarta (Foto : Line)

Penghargaan untuk Diskotik Colloseaum

Oleh: Tatak Ujiyati

 

Diskotik Colloseaum di Jakarta (Foto : Line)

 

Banyak yang geger bertanya, kok Pemprov DKI Jakarta memberi penghargaan kepada diskotik? Yuk, kita bahas. Jangan terpancing emosi dulu, sebab diskotik itu hanya salah 1 saja dari 31 kategori industri pariwisata yang mendapatkan penghargaan Adikarya Wisata dari Pemprov DKI Jakarta. Kategori lain ada hotel, restoran, katering, spa, kawasan pariwisata, transportasi pariwisata dll. Semua penghargaan itu didasarkan pada Perda no 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

 Pertanyaan pertama, kok diskotik dapat penghargaan? Iya diskotik memang salah satu jenis usaha yang legal di Indonesia. Kenyataannya ada dan boleh menurut aturan perundang-undangan kita.

 

Ada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 20 tahun 2014 tentang standar usaha diskotik yang mengatur. Di Jakarta pun demikian, usaha diskotik itu legal, ada Perda-nya. Maka Pemrov DKI Jakarta tak boleh melarang beroperasinya sebuah diskotik/kelab malam tanpa alasan hukum yang jelas.

 Yang tak boleh beroperasi adalah diskotik/kelab malam yang dalam operasi usahanya kedapatan melanggar hukum. Misalnya ada perdagangan narkoba, jadi tempat prostitusi, menjual miras illegal, jadi tempat perdagangan manusia. Nah jika ketahuan melanggar hukum semacam itu, Pemerintah Daerah baru bisa menutup ijin usaha sebuah diskotik atau kelab malam.

 Kalau tak ada pelanggaran, dan menjalankan usaha sesuai ijin? Ya Pemerintah Daerah tak bisa main copot ijin usaha. Sampai di sini jelas ya. Bahwa diskotik/kelab malam itu legal di Indonesia, terlepas kita suka atau tidak suka pada usaha ini.

 Jika usaha diskotik/kelab malam diakui keberadaannya dalam industri pariwisata maka memberikan kategori penghargaan terhadap Diskotik di Adikarya Wisata itu sebenarnya wajar.

 Kedua, kok Diskotik Colloseaum yang dapat penghargaan bukan diskotik lain? Sebagaimana pada umumnya usaha, ada diskotik/kelab malam yang menjalankan usahanya sesuai aturan hukum, kreatif, dan berkontribusi pada ekonomi pemerintah daerah tapi ada juga yang tidak.

 Nah yang mendapat penghargaan ini adalah diskotik yang dianggap punya nilai paling baik dalam kelompok kategori penilaian diskotik oleh tim penilai independen dari Dinas Pariwisata Pemprov DKI. Misalnya admistrasinya relatif bagus, penilaian pengunjung positif, kontribusi pada industri pariwisata DKI Jakarta relatif baik, dan tentunya tidak ada pelanggaran hukum yang terbukti. Maka tim penilai memanangkan Diskotik Colloseaum dari 3 kandidat pemenang yang ada.

 Ketiga, apakah penghargaan terhadap diskotik baru diberikan sekarang? Tidak. Pemprov DKI memberikan penghargaan Adikarya Wisata kategori Diskotik/ Klub Malam ini semenjak tahun 2010. Tahun 2010 dan 2012 misalnya, penghargaan diberikan kepada Diskotik X2.

 Karena diskotik dan klub malam itu legal secara hukum Indonesia, kita tak bisa melarang keberadaannya. Tanpa terlebih dulu mengubah aturan perundang-undangannya.

 Sama halnya dengan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019. Yang juga kemarin banyak diramaikan warganet. Pertunjukan hiburan, sepanjang hanya berupa hiburan saja maka tak ada alasan ijin tak diberikan. Apa bedanya dengan konser sheila on 7 misalnya? Sama-sama hiburan bukan.

 Bagi kita yang peduli dan khwatir akan dampak industri ini, sebaiknya ikut berpartisipasi memonitor. Agar tak ada dampak buruk industri pariwisata — utamanya sejenis klub malam — terhadap lingkungan sosial kita.

 Jika dekat perumahan akan didirikan diskotik misalnya, kita secara beramai-ramai bisa sampaikan penolakan agar pemerintah tak berikan ijin usaha. Sejak jaman penjajahan Belanda pun, tak adanya ijin gangguan selalu bisa jadi pertimbangan untuk menolak berikan ijin usaha. Apalagi sekarang.

 Kemudian untuk diskotik dan kelab malam yang telah berjalan, kita bisa ikut pantau. Apakah ada pelanggaran hukum di sana. Apakah ada transaksi narkoba, miras illegal, prostitusi illegal, perdagangan orang dan yang semacam itu. Kalau kamu menemukannya, cari bukti dan laporkan ke Pemprov DKI. Jika ada kejadian, Insyaallah akan ditindaklanjuti dengan pencabutan ijin usaha. Diskotik/ klub akan langsung disegel tak boleh lagi beroperasi. Seperti penutupan beberapa ijin usaha diskotik yang selama ini telah dilakukan ABW dan jajarannya di pemprov DKI.

 Begitulah realitas hukum kita dalam mengatur industri diskotik dan kelab malam saat ini. Kalau kamu ingin perubahan, harus jelas apa yang ingin diubah. Lalu advokasikan pada perubahan aturan perundang-undangannya. Baik UU atau Perda.

 Semoga dipahami.

 

 

About Redaksi Thayyibah

Redaktur