Breaking News

Perihal Usia Khitan

tumbuh-kembang-anak

thayyibah.com :: Berapakah usia yang paling tepat untuk khitan? Dalam tinjauan medis, khitan bisa dilakukan kapan saja. Pemilihan usia khitan biasanya dipengaruhi oleh adat istiadat setempat. Di Arab Saudi anak dikhitan pada usia 3- 7 tahun, di India natara 5-9 tahun, di Iran mulai umur 4 tahun. Di Indonesi tiap–tiap daerah juga berbeda-beda. Anak suku Jawa biasanya dikhitan pada usia sekitar 10-15 tahun, sedangkan suku Sunda biasanya mengkhitan anak di usia 3- 5 tahun.

Usia Khitan dalam Pandangan Syariat

Telah kita bahas bahwa hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki. Lalu kapan khitan harus dilakukan? Dalam masalah ini tidak terdapat dalil shahih yang menjelaskan waktu anak laki-laki mulai dikhitan.  Memang terdapat hadits yang menjelaskan tentang waktu khitan. Di antaranya adalah sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَقَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين ، وختنهما لسبعة أيام.

 

Rasulullah melaksanakan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husein serta mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh kelahiran“ (H.R Baihaqi 8/324)

Namun derajat hadits ini adalah hadits yang dhaif/lemah. Hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam kitab beliau Irwaul Ghalil sehingga tidak bisa menjadi landasan dalam berdalil.

Demikian juga ada yang menyebutkan sebuah hadits yang berbunyi:

سبعة من السنة في الصبي يوم السابع : يسمى ويختن

Ada tujuh hal yang termasuk sunnah dilakukan kepada bayi saat umur tujuh hari : diberi nama, dikhitan. .. “ (H.R Ath Thabrani dalam Al Ausath I/334)

Namun status hadits ini juga dipermasalahkan. Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullahberkomentar dalam Fathul Bari : “ Hadits ini dhaif (lemah) ”. Sehingga hadits ini juga tidak bisa menjadi dalil. Dengan demikian tidak terdapat penjelasaan dari syariat tentang waktu usia khusus untuk khitan. Meskipun demikian, namun para ulama tetap banyak membahas masalah ini.

Imam Al Mawardi rahimahullah mengatakan, “ Waktu khitan ada dua : waktu wajib dan waktumustahab (waktu yang dianjurkan). Waktu wajib adalah ketika sudah balig (dewasa), adapun waktu yang dianjurkan adalah sebelum balig.”

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “ Waktu khitan adalah saat balig karena pada saat itu waktu wajib baginya untuk melaksanakan ibadah yang tidak diwajibkan baginya sebelum balig”

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa secara syariat tidak ada ketentuan waktu khusus pada usia tertentu untuk khitan misal saat umur 5 tahu, 7 tahun, atau 10 tahun. Ada dua waktu pelaksanaan khitan:

Pertama           : waktu wajib, yaitu saat baligh.

Kedua               : waktu mustahab (dianjurkan), yaitu sebelum balig.

Yang dimaksud balig adalah seorang muslim telah mencapai batas tertentu untuk dikenai beban syariat. Tanda-tanda balig apabila terpenuhi salah satu dari tanda berikut : mengeluarkan mani, tumbuhnya bulu kemaluan, atau telah mencapai usia 15 tahun. Khusus untuk perempuan, ada tanda balig lainnya yaitu keluanya darah haid.

Semakin dini anak dikhitan akan semakin baik, karena akan segera menggugurkan kewajiban. Juga sebagai bentuk bersegera dalam melakukan kebaikan yang merupakan perwujudan perintah AllahTa’ala:

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu” (Ali Imran : 133). Wallahu a’lam.

Tinjaun Medis Tentang Usia Khitan

Pada prinsipinya, dalam tinjaun medis khitan bisa dilakukan kapan saja. Namun perbedaan usia khitan mempengaruhi proses khitan dan penyembuhannya.

Pertama: Usia Kurang dari 5 tahun

Khitan pada anak usia kurang dari lima tahun kebanyakan dilakukan karena indikasi medis. Misalnya pada anak dengan kelainan anatomi pada penis seperti fimosis, parafimosis, atau hipospadia. Pada usia ini, anak belum memiliki keberanian dan belum bisa diajak kerjasama sehingga tidak mungkin dilakukan pemberian bius lokal. Pilihan yang dipakai adalah bius total. Anak harus dirawat di rumah sakit sebelum dan pasca khitan. Penanganan khitan dengan operasi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah. Tentu saja biaya yang diperlukan relatif lebih mahal. Perawatan pasca khitan pada anak usia ini juga perlu lebih hati-hati.

Kedua : Usia 5-15 tahun

Pada usia ini, anak-anak sudah memiliki keberanian. Anak-anak juga sudah bisa diberi pengertian dan diajak kerjasama. Tidak jarang justru anak-anak pada usia ini meminta sendiri untuk dikhitan. Khitan pada usia ini umumnya dilakukan dengan bius lokal. Prosesnya tentu saja lebih sederhana, lebih cepat, dan biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah. Proses penyembuhannya pun tidak terlalu lama asalkan anak bisa merawat luka dengan baik.

Ketiga:Usia di atas 15 tahun

Pada usia ini boleh dikatakan anak sudah mulai dewasa. Pada usia ini hormon testosteron (hormon kelamin laki-laki)  sudah dalam kondisi maksimal sehingga dalam segi ukuran penis sudah membesar, disertai bulu kemaluan yang lebat. Prosedur khitan pada dewasa sama dengan khitan pada anak-anak. Pada orang dewasa, biasanya sudah tidak terjadi perlengketan antara kulup dan kepala penis sehingga tidak jarang terjadi luka pada kepala penis. Hal ini berbeda pada penis anak yang banyak terjadi perlengketan. Karena tidak terjadi perlengketan, biasanya setelah khitan bisa langsung digunakan untuk beraktifitas seperti biasa. Kelebihan lain khitan pada usia dewasa adalah persiapan kondisi psikologis yang sudah siap dibandingkan dengan anak-anak.

Namun khitan pada usia dewasa juga terdapat beberapa kesulitan. Pembuluh darah penis lebih banyak pada dewasa daripada anak-anak sehingga perdarahan yang terjadi akan lebih banyak dan proses operasi membutuhkan waktu yang lebih lama. Selain itu juga  lebih sering terjadi risiko perdarahan setelah khitan yang akan memepengaruhi lamanya proses penyembuhan. Faktor lain yang menyebabkan penyembuhan lama adalah kulit yang lebih tebal sehingga membutuhkan masa penyambungan jaringan yang lebih lama. Meskipun setelah dikhitan pasien bisa beraktivitas, namun untuk bisa melakukan aktivitas seksual harus menunggu sampai luka benar-benar kering dan tidak ada keluhan seperti nyeri atau bengkak. Waktu yang cukup aman untuk melakukan hubungan seksual biasanya adalah setelah dua minggu.

Oleh: 

Sumber bacaan : Tuhfadul Mauduud, Fathul Bari.

 

About A Halia