Breaking News

Bagaimana Hukum Memakan Makanan Tanpa Tahu Halal dan Haramnya?

 

thayyibah.com :: Makanan merupakan suatu hal yang dibutuhkan untuk dapat bertahan hidup. Memakan makanan yang halal dan baik menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Namun, pada suatu kondisi terkadang seorang muslim/ah tidak mengetahui kehalalan atau tidaknya suatu makanan. Sedangkan pada saat itu ia dituntut untuk memakannya karena tidak ada pilihan lain.

Hal tersebut seringkali menimpa mereka yang hidup di luar negeri dimana penduduknya didominasi oleh non muslim. Mungkin masalah makan bisa diatasi dengan memasak sendiri makanan yang diinginkan. Namun, tentunya hal ini tidak selalu bisa dilakukan. Apalagi jika tidak memiliki peralatan memasak yang memadai. Akan ada saat dimana Anda harus memakan atau membeli makanan di luar tanpa diketahui halal atau tidaknya. Oleh karena itu, sebagai muslim kita juga harus tahu hukum makan tanpa tahu halal dan haram makanan tersebut.

Bagaimana untuk menyikapi hal ini?

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا ، فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا راوية الحديث : وَكَانُوا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْكُفْرِ

“Bahwasanya ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya ada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak? Maka beliau menjawab : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah”. Aisyah menjawab, “Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran.” (Riwayat Imam Al-Bukhari, Hadits no. 2057)

Hukum Makan Tanpa Tahu Halal dan Haram

Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan bahwa “segala sesuatu yang diperoleh di pasar kaum muslimin, asalnya halal”. Begitu pula dengan hasil sembelihan mereka karena asalnya namanya muslim sudah paham keharusan membaca ‘bismillah’ saat menyembelih.

Oleh karenanya, Ibnu ‘Abdil Abrr berkata bahwa “sembelihan seorang muslim boleh dimakan dan kita berprasangka baik bahwa ia membaca bismillah ketika menyembelihKarena kita hendaklah berprasangka yang baik pada setiap muslim sampai jika ada sesuatu yang menyelisihi hal itu”. Demikian disebutkan dalam Fath Al-Baari, 9: 786.

Jika biasanya suatu makanan halal itu ditandai dengan adanya label halal pada kemasannya. Maka belum tentu hal ini ditemukan pada makanan yang dijual di pinggir jalan atau rumah makan. Label halal yang disematkan pada produk tersebut haruslah melalui serangkaian proses dan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Meskipun begitu, sebagian pedagang terutama yang berstatus muslim mengaku jika makanan yang dijualnya tersebut sudah tentu halal karena tidak mengandung unsur babi atau bahan-bahan lain yang diharamkan dalam Islam.

Saat kita merasa lapar dan ingin menyantap suatu makanan, maka sebaiknya carilah yang sudah pasti halal. Sekalipun untuk mendapatkannya dibutuhkan perjuangan yang tidak mudah. Sangat penting untuk mencari keberkahan ketika makan. Dan carilah waktu yang baik untuk makan dalam Islam. Jangan asal makan di waktu yang tidak tepat, ya!

Itulah ulasan mengenai hukum makan tanpa tahu halal dan haram yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat untuk meningkatkan keimanan kita terhadap Allah swt.

Sumber: dalamislam.com

About A Halia