Breaking News

Hukum Suami Mengambil Gaji Istri

thayyibah.com :: Apa hukum suami mengambil gaji istri sembunyi-sembunyi bahkan ada yang dengan dipaksa? Apa benar harta istri itu miliknya, bukan milik suami?

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada Idul Adha atau Idul Fithri ke tanah lapang (musholla). Selesai shalat tersebut, beliau lantas memberikan nasihat kepada hadirin. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia bersedekahlah.” Beliau juga menyampaikan pada para wanita ketika itu,

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ

Wahai para wanita bersedekahlah karena aku benar-benar menyaksikan bahwa kalian yang paling banyak menghuni neraka.”

Para sahabat wanita ketika itu bertanya,

وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ

“Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban,

تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ

Kalian banyak melaknat (mengutuk) dan mengufuri pemberian suami. Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian, wahai kaum wanita.”

Kemudian beliau berpaling, ketika beliau sampai di rumah, datanglah Zainab (Ats-Tsaqafiyah), istri dari Ibnu Mas’ud. Ia meminta izin untuk bisa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ini Zainab mau bertemu.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

أَىُّ الزَّيَانِبِ

Zainab yang mana?

Lantas dijawab bahwa Zainab yang dimaksud adalah Zainab, istri dari Ibnu Mas’ud. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab,

نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا

Baik, suruh ia masuk.”

Ketika ia sudah dipersilakan masuk, ia bertanya pada Rasulullah, “Wahai Nabi Allah, engkau benar-benar telah memerintahkan pada hari (‘ied) ini untuk bersedekah. Aku sendiri punya perhiasan. Aku ingin bersedekah dengannya. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) menyatakan bahwa dia dan anaknya lebih pantas diberi sedekah tersebut olehku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak diberi sedekah tersebut (dibanding yang lain, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1462; Muslim, no. 79)

Ada faedah penting dari hadits ini yang bisa diambil:

  1. Istri dibolehkan memanfaatkan hartanya sendiri walaupun ia memiliki suami. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa istri mesti meminta izin suami ketika ingin memanfaatkan atau membelanjakan hartanya. Hadits ini menunjukkan bolehnya wanita memanfaatkan hartanya sekehendaknya.
  2. Jika suami mengambil gaji istri tanpa izin atau dengan cara memaksa, maka termasuk dalam tindakan zalim. Suami tidak halal mengambil gaji istrinya di mana istrinya mendapatkan gaji karena sebagai guru di sekolah atau punya pekerjaan khusus bagi wanita di sekolah. Ada suami yang bertindak mengambil gaji istri dengan paksa baik diambil seluruhnya atau sebagian besarnya. Padahal tidak halal bagi suami mengambil harta tersebut selamanya dan yang ia ambil dihukumi haram. Hanya dibolehkan untuk diambil atas keridhaan istri. Tidak boleh suami memaksanya sampai mengancam dengan kalimat talak jika tidak diberi.

Dua faedah ini, penulis peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 6:263-264.

Kesimpulan lainnya yang bisa dipetik dari hadits adalah harta istri seperti gaji karena ia bekerja misal sebagai guru, itu adalah miliknya, bukan milik suami.

Wallahu a’lam. Moga Allah karuniakan rezeki yang halal dan kita dikaruniakan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah di atas cahaya ilmu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Baca juga faedah dari hadits dalam artikel:

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami?

Referensi:

Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan.

Disusun pada Rabu pagi, 7 Muharram 1438 H @ Perpus Rumaysho – DS

Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Sumber : https://rumaysho.com/16466-hukum-suami-mengambil-gaji-istri.html

About A Halia