Konsultasi Ekonomi Syariah: Transaksi Istishna’

 

Oni Sahroni, Anggota DSN MUI
Oni Sahroni, Anggota DSN MUI Foto: Dokpri

 

Istishna’ adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang.

Assalamualaikum wr wb, Ustaz.

Dalam jual beli, pemesanan saya sering mendengar istilah transaksi istishna’. Bagaimana ketentuan hukum transaksi istishna’? Mohon penjelasannya, Ustaz!

Novan, Jakarta Utara

Waalaikumussalam wr wb.

Istishna’ adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).

Di antara contoh skema transaksi istishna’ adalah pesanan dengan spesifikasi dari nasabah, negosiasi dan akad istishna’ antara nasabah dan bank syariah, bank membeli (memesan) barang pesanan nasabah kepada produsen, nasabah membayar ke bank (di muka atau dicicil atau dibayar di belakang), produsen mengirim barang sesuai pesanan ke nasabah, dan produsen mengirim dokumen ke bank syariah.

Akad istishna’ tersebut diperkenankan dalam Islam sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW pernah memesan cincin dan mimbar, juga untuk memenuhi potensi bisnis dan hajat masyarakat akan barang-barang yang perlu proses pembuatan.

Fatwa No 06/DSN-MUI/VI/2000 tentang Jual Beli Istishna’, Fatwa No 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna’ Paralel, Standar Syariah Internasional AAOIFI No 11, dan Keputusan No 65 Lembaga Fikih OKI tentang Istishna’ dan Istishna’ Paralel telah menjelaskan kaidah-kaidah umum tentang istishna’.

Pertama, alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, maupun manfaat. Pembayaran pun dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran juga tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.

Kedua, barang yang dipesan harus jelas ciri-cirinya, dapat diakui sebagai utang, dan harus dapat dijelaskan spesifikasinya, lalu penyerahannya dilakukan kemudian. Selain itu, waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya, tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.

Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat, harus diterima oleh pembeli (pemesan). Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan di atas berlaku pula pada jual beli istishna’.

Ketiga, jika lembaga keuangan syariah (LKS) melakukan transaksi istishna’untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada objek yang sama. Dengan syarat, istishna’ pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada istishna kedua.

LKS selaku mustashni’ tidak diperkenankan untuk memungut margin during construction (MDC) dari nasabah (shani’) karena hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad istishna’ (Fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam istishna’ paralel.

Keempat, keputusan Lembaga Fikih OKI No 65 tentang Akad Istishna’ melengkapi ketentuan di atas bahwa melihat peran akad istishna’ yang strategis terhadap pertumbuhan industri ekonomi syariah maka memutuskan poin-poin berikut:

(a) Bahwa akad istishna’ (transaksi yang terkait dengan pekerjaan dan barang yang masih dalam tanggungan pihak lain) itu mengikat bagi kedua belah pihak jika memenuhi rukun dan syaratnya.

(b) Setiap akad istishna’ harus memenuhi syarat-syarat, di antaranya barang yang dipesan itu harus jelas jenis, jumlah, dan kriterianya serta waktu pengerjaannya ditentukan.

(c) Dalam akad istishna’, harga itu boleh tidak tunai atau dibayar secara angsur dalam periode yang sudah disepakati.

(d) Dalam akad istishna’ boleh dibuat asy-syartul jazai (denda keterlambatan) sesuai dengan kesepakatan seluruh pihak, kecuali jika ada hal-hal yang mendesak.

Semoga Allah SWT melapangkan jalan untuk mempraktikan aktivitas ini agar sesuai syariah dan berkah. Amin.

Diasuh Oleh: Dr Oni SahroniDewan Syariah Nasional (DSN) MUI

Sumber: Republika

About A Halia