Breaking News

RUKUN NIKAH ITU CUMA ADA 5, Jangan Dipersulit dan Ditambahi

1
thayyibah.com :: Menikah adalah salah satu hal yang sangat sakral dan pastinya sangat diinginkan oleh banyak sekali orang yang sudah dewasa karena menikah juga sudah diwajibkan oleh agama islam untuk menyempurnakan agama, jika orang sudah mampu dan juga sudah mapan buat apa lagi menunggu untuk menikah justru jauh lebih cepat itu akan lebih baik dan anda bisa menyempurnakan agama anda namun perlu anda ketahui didalam ajaran islam juga nikah tidak bisa sembarangan asal ada mempelai pria dan juga wanita saja tidak cukup untuk bisa menikah ada banyak syarat yang harus anda lalui sesuai adat di daerah masing masing, namun menurut ajaran islam menikah yang sah secara agama adalah jika anda sudah bisa memenuhi rukun nikah yang ada 5 (lima) dibawah ini ini :

Rukun Nikah Menurut Islam

1. Pengantin Laki-Laki ( sebagai suami )
Tentu saja pernikahan yang sah adalah pernikahan yang memiliki calon mempelai pria kalau tidak ada calon mempelai pria mana mungkin bisa sah
2. Pengantin Wanita ( sebagai istri )
Selain calon mempelai laki-laki dijalankannya pernikahan juga harus memiliki calon mempelai wanita untuk menjadi istri
3. Wali ( adanya wali nikah )
Menikah juga harus memiliki wali, wali sendiri berfungsi sebagai orang yang menikahkan pihak wanita dengan seorang pria yang sekarang ini menjadi calon mempelai laki-laki
4. Dua Orang Saki Laki-Laki (sebagai saksi nikah ) Pernikahan yang sah juga
Dan yang terakhir adalah ijab dan juga qobul yang dibacakan oleh penghulu yang menikahkan mempelai pria dan juga wanita
dan itulah 5 (lima) rukun nikah yang harus anda ketahui agar anda bisa mantap dalam menikah dan tidak salah kaprah melenceng dari ajaran islam, karena jika anda tidak memenuhi rukun nikah diatas sama saja pernikahan yang telah anda lalui sekarang ini tidaklah sah dimata agama islam.
Jadi jangan dipersulit dengan menambahkan syarat, seperti:
– Lulusan sarjana
– Punya kerja tetap
– Punya kendaraan pribadi
– Punya rumah pribadi
– Wajah mirip artis
– DLL

harus memiliki saksi untuk menentukan pernikahan ini sah atau tidak, jika anda belum bisa memenihi wali tentu saja anda tidak akan bisa menikah

Sumber: islmacintakebaikan

About A Halia