Imigrasi Saudi Mulai Buka Aplikasi Izin Haji Para Ekspatriat
thayyibah.com :: RIYADH – Direktorat Jenderal Imigrasi (Jawazat) Arab Saudi mulai mengeluarkan izin haji secara elektronik bagi ekspatriat (pekerja asing) yang ingin memasuki Makkah dan situs suci untuk beribadah haji.
Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (2/7), pendaftaran untuk mendapatkan izin haji itu dapat dilakukan melalui platform elektronik Muqeem, yang dapat diakses melalui tautan (https://portal.elm.sa/).
Dalam laporan tersebut disebutkan, pelamar harus mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang diperlukan guna mendapatkan dan mencetak izin haji tanpa harus pergi secara pribadi ke Kantor Imigrasi.
Kantor Imigrasi mengatakan, hal ini adalah tahap pertama dari rencana keamanan haji yang telah disahkan Menteri Dalam Negeri yang juga Ketua Komite Haji Tertinggi, Pangeran Abdulaziz Bin Saud.
Menurut instruksi haji, baik warga negara Saudi maupun ekspatriat yang ingin melakukan ibadah haji harus mendapatkan izin haji. Ekspatriat yang tidak membawa visa yang dikeluarkan di Makkah atau tidak memiliki izin haji atau izin kerja tidak akan diizinkan masuk ke kota suci tersebut.
Larangan masuknya ekspatraiat yang tidak bekerja di Makkah atau tidak memiliki visa yang dikeluarkan di Makkah itu berlaku sejak 25 Juni 2019. Menurut Imigrasi, izin haji juga akan dikeluarkan bagi orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah di Makkah, namun mereka tidak memiliki dokumen untuk membuktikan sumber dari kartu tempat tinggal domisili.
Disebutkan pula bahwa orang yang bekerja sebagai pembantu rumah dan para ekspatriat yang bekerja untuk perusahaan yang terdaftar di Makkah dapat memperoleh izin haji melalui situs elektronik Absher.