thayyibah.com :: Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhamad menegaskan negaranya akan keluar dari Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
“Tampaknya ada banyak sekali kebingungan tentang Statuta Roma. Jadi kami tidak akan bergabung dengannya,” kata pria yang akrab disapa Tun Mahathir itu, seperti dikutip dari Anadolu Arabic, Jumat (05/04/2019).
Tun Mahathir menegaskan, keputusan itu bukan berarti Malaysia menentang Statuta Roma. Hanya saja, kebingungan politik yang dilakukan oleh beberapa orang di dalam pengadilan itu menjadi penyebab keputusan diambil.
Sikap terbaru Malaysia itu diumumkan hanya satu bulan setelah negara tersebut bergabung dengan ICC.
Pada 4 Maret lalu, Menlu Malaysia Syaifuddin Abdullah mengumumkan telah menandatangani draf bergabungnya Malaysia dengan Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional.
Oleh karenanya, Malaysia menjadi negara ke-124 dalam organsasi yang berdiri sejak tahun 2002 tersebut.
Pengadilan Kejahatan Internasional satu-satunya pengadilan kejahatan perang permanen di dunia yang mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran terburuk ketika pengadilan nasional gagal atau tidak mau melakukannya.
Namun lembaga yang bermarkas di Den Haag, Belanda ini belakangan mendapat sorotan karena membebaskan sejumlah tokoh penting.
Malaysia bukan negara pertama yang keluar dari lembaga tersebut. Tahun 2017 lalu Burundi memutuskan keluar, dan kemudian disusul oleh Filipina. (thayyibah.com)