Breaking News
Pelaku teror di Selandia Baru, Brenton Tarrant. (Foto Aljazeera)

Pelaku Teror di Masjid Christchurch Selandia Baru Didakwa dengan 89 Dakwaan

Pelaku teror di Selandia Baru, Brenton Tarrant. (Foto Aljazeera)

thayyibah.com :: Brenton Tarrant, teroris asal Australia yang menembaki secara brutal 50 Muslim di Masjid Noor, Christchurch , Selandia Baru, menghadapi total 89 dakwaan. 50 dakwaan di antaranya adalah dakwaan pembunuhan, dan 39 lainnya dakwaan percobaan pembunuhan.

Sejauh ini, Tarrant (28 tahun) telah menghadapi satu dakwaan pembunuhan. Namun, polisi menyebut seluruh korban terluka akan dimintai keterangan dalam sidang berikutnya, Jumat (05/04/2019) besok.

“Pria yang ditangkap sehubungan dengan serangan teroris Christchurch akan menghadapi 50 tuduhan pembunuhan dan 39 tuduhan percobaan pembunuhan ketika dia dibawa ke Mahkamah Agung Christchurch pada hari Jumat,” kata kepolisian seperti dikutip dari Aljazeera, Kamis (04/04/2019).

Penambahan dakwaan terjadi setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Tarrant. Namun, polisi tidak menjelaskan secara rinci penyidikan tersebut.

Tarrant dijadwalkan akan dihadapkan dengan Pengadilan Tinggi Christchurch  melalui siaran video dari penjara Auckland pada Jumat pagi waktu setempat.

Dalam sidang itu, Tarrant diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Selain itu, sidang prosedural singkat akan digunakan untuk menetapkan tanggal pengadilan selanjutnya. (thayyibah.com)

About Azah