Breaking News
Achfas Achsien (duduk) dan Kuasa Hukumnya, Siagian (berdiri) di PN Jakarta Selatan

PERSELISIHAN PENJUALAN HARTA WARISAN

Direktur Paytren Polisikan Tiga Adik Kandungnya

 

Achfas Achsien (duduk) dan Kuasa Hukumnya, Siagian (berdiri) di PN Jakarta Selatan.

 

Gugatan atas penjualan harta wairisan yang dilukan oleh tiga bersaudara Enny Aryanie Achsien, Yatie Achyatie Achsien dan Arwani Achsien terhadap kakak kandung mereka Achfas Achsien yang tak lain adalah Direktur Paytren Asset Mangement (PAM), Kamis (20/12) kemarin sampai pada persidangan yang ke-lima.

Persidangan kali ini Achfas Achsien yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyerahkan jawaban atas tuntutan dari ketiga adik kandungnya itu yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya. http://thayyibah.com/2018/12/14/20105/perselihan-penjualan-harta-warisan/

Dalam jawabannya, Achfas Achsien mencoba meyakinkan majelis hakim, bahwa hasil penjualan sebidang di Jalan BKR Nomor 2, Cijagra, Bandung yang menjadi perselisihannya dengan adik-adiknya adalah hak mutlak dirinya. Alasannya tanah tersebut sudah menjadi milik pribadinya, bukan lagi sebagai harta warisan.

Dalam jawabannya itu Achfas menjelaskan, bahwa tanah itu dan bangunan di atasnya telah dijual oleh ibu mereka Hj. Masripah pada tahun 2003 kepada seorang bernama Tresna Wardana. Achfas kemudian membeli kembali dari Tresna yang kemudian dijualnya lagi kepada seorang bernama Rudi dalam tahun 2016. Jadi, Achfas mengaku dia bukan menjual harta warisan melainkan asset pribadinya.

Achfas juga membantah kalau dia telah membuat kesepakatan dengan saudara-saudaranya untuk membagi uang hasil penjualan tanah itu.

Lalu, bagaimana dengan sejumlah uang yang sudah dia didistribusikan kepada adik-adiknya dan ibu kandungnya itu? Menurut Achfas, itu karena adik-adiknya meminta secara paksa secara terus menerus yang disertai ancaman yang bisa mengganggu kelangsungan hidup dirinya sebagai seorang ahli keuangan.

Terhadap jawaban Achfas ini, Iskandar Siregar, SH selaku kuasa hukum dari ketiga adik Achfas ini akan menyiapkan jawaban atas jawaban Achfas ini. “Kami akan bertemu pada persidangan berikutnya pada 9 Januari yang akan datang. Insya Allah kami akan siapkan bukti-bukti yang akan membantah pengakuan Achfas yang disampaikan ini,” demikian Iskandar Siregar.

Achfas Achsien yang kini dikenal sebagai direktur Paytren Asset Managament (PAM) perusahaan sekuritas milik Yusuf Mansur ini, bukan hanya membantah semua tuntutan adik-adiknya tapi juga telah mempolisikan ketiga adik kandungnya itu. Alasan Achfas, seperti yang diakui Enny Aryanie Achsien kepada penulis Kamis (20/9) yang menemuinya sesaat sebelum sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena ketiganya telah mencemarkan nama baiknya sebagai ahli keuangan.

Kepada Achfas, penulis bertanya tentang kebenaran dia mempolisikan ketiga adik kandungnya ini, Achfas tidak mau menjawab. “Silahkan menanyakan ke pak Siagian, lawyer saya,” begitu tulis Achfas dalam pesan whatsapp yang dikirim kepada penulis. Sedangkan kuasa hukum Achfas juga tidak memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Lewat pesan pendek yang dikirimnya pada Kamis (20/12) dia hanya meminta penulis menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

About Darso Arief

Lahir di Papela, Pulau Rote, NTT. Alumni Pesantren Attaqwa, Ujungharapan, Bekasi. Karir jurnalistiknya dimulai dari Pos Kota Group dan Majalah Amanah. Tinggal di Bekasi, Jawa Barat.