Breaking News
Achfas Achsien. Direktur Paytren Asset Management (Foto : Istimewa)

Direktur Paytren Hadapi Gugatan Waris Ketiga Adiknya

Mediasi Gagal, Sidang Dilanjutkan

Achfas Achsien. Direktur Paytren Asset Management (Foto : Istimewa)

 

Dari sidang gugatan hak waris Yatie Achyatie Achsien, Enny Arianie Achsien dan Arwani Achsien terhadap kakak kandung mereka Achfas Achsien yang juga Direktur Paytren Asset Management (PAM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (6/12) kemarin, memasuki tahapan mediasi.

Sebelumnya, mediasi yang sudah dijadwalkan pada Kamis (29/11) lalu gagal dilaksanakan karena hakim modiatornya berhalangan hadir. http://thayyibah.com/2018/11/30/19781/direktur-paytren-achfas-achsien-akhirnya-hadiri-persidangan/.

Pada tahapan mediasi ini, ketiga penggugat hadir bersama kuasa hukum mereka Iskandar Siregar, SH. Sedangkan Achfas Achsien sebagai tergugat juga hadir bersama ketiga kuasa hukumnya yang diketuai oleh Marnaek Hasudungan Siagian, SH.

Menurut Iskandar Siregar, mediasi kali ini dianggap gagal. “Karena masing-masing pihak bertahan pada pendirian masing-masing. Para penggugat tetap menginginkan agar Achfas menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 1.421.999.404 dari hasil penjualan tanah warisan orang tua mereka. Jumlah itu adalah porsi ketiga penggugat sebagai hak waris.

Sementara Achfas yang juga direktur pada perusahaan sekuritas milik Yusuf Mansur ini juga tetap pada pendiriannya, bahwa penjualan tanah warisan orang tua mereka adalah hak dirinya. Menurut Iskandar, Achfas bersekukuh karena dia merasa tanah orang tua mereka itu sudah menjadi miliknya dengan bukti sertifikat tanah tersebut sudah berubah nama kepemilikan atas nama dirinya. “Padahal, proses perubahan nama pada kepemilikan sertifikat itu cacat prosedur sehingga proses jual beli selanjutnya batal demi hukum,” jelas Iskandar. Dengan demikian, menurut Iskandar, proses persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam pekan depan.

Harta yang diperselisihkan empat kakak beradik ini adalah tanah dan bangunan warisan orang tua mereka, KH. A. Achsien yang berada di Jalan BKR Nomor 2, Cijagra, Bandung. Awalnya oleh ibu mereka, sertifikat tanah itu diagunkan kepada pihak ketiga. Karena sudah melewati batas waktu penebusan, ibu mereka dikenakan pinalti sehingga hutang makin besar. Oleh Achfas sertifikat tersebut ditebus yang kemudian berproses menjadi miliknya.

Belakangan tanah dan bangunan tersebut dijual oleh Achfas dan sebagian hasil penjualan itu dibagikan kepada ahli waris yang lain. Hanya saja porsi pembagian yang tak adil membuat ketiga adik Achfas ini membawa masalah ini ke pengadilan.

Kepada Achfas Achsien penulis meminta komentarnya soal mediasi yang gagal di PN Jakarta Selatan itu, lewat pesan WhatsApp. Seperti biasa, Achfas enggan berkomentar. Dia hanya meminta penulis menghubungi kuasa hukumnya. Dari nomor yang diberikan Achfas, penulis mengirim pesan SMS agar kuasa hukumnya memberikan tanggapan. Sayang, sampai artikel ini ditulis kuasa hukum Achas tidak mengindahkan permintaan penulis.

About Darso Arief

Lahir di Papela, Pulau Rote, NTT. Alumni Pesantren Attaqwa, Ujungharapan, Bekasi. Karir jurnalistiknya dimulai dari Pos Kota Group dan Majalah Amanah. Tinggal di Bekasi, Jawa Barat.