Breaking News

Ini Aturan Jumlah THR Bagi Karyawan Tetap, Kontrak, Serta Lepas

Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Club4traveler

thayyibah.com :: Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut bahwa para pekerja harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Sang menteri memastikan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Selain itu, THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7).‎

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkan THR,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/5/2018).‎

Hanif menjelaskan, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.

Adapun bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” dia menjelaskan soal tunjangan hari rayatunjangan hari raya.‎

Untuk pekerja lepas

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Namun jika perusahaan menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka THR yang dibayarkan harus sesuai dengan perjanjian tersebut.

Sumber:Liputan6.com

About A Halia