Breaking News

HUKUM VAKSIN

Thayyibah.com :: 1. vaksin, sebagaimana yg kita pahami dlm Islam tmsk tindakan pengobatan yg preventif (wiqayah), karena itu dia dikenai hukum berobat

2. namun sampai saat ini, ada 2 pendapat di dunia (tak hanya kalangan Muslim), yaitu yg pro-vaksin dan anti-vaksin

3. dlm perkara ini, sy mencoba berhati-hati dlm mengambil pendapat, juga tidak terdikotomi antara yg pro dan anti, objektif

4. yg anti-vaksinasi setidaknya punya beberapa argumen, singkatnya 1) masalah keamanan vaksin, 2) kehalalannya dan 3) teori konspirasi

5. 1) dlm mslh keamanan vaksin ini, di amerika dan barat scr umum jg bnyk kontroversi, khususnya mslh logam berbahaya di kandungan vaksin

6. 1) dlm bnyk kasus, di klaim bahwa logam merkuri yg terdapat pd thimerosal yg ada pd bbrp vaksin akibatkan cacat syaraf dan autisme

7. 1) juga penggunaan alumunium hidroksida yg berbahaya bagi manusia, dan kasus2 sudden death pasca vaksin juga dipermasalahkan

8. 2) dlm masalah kehalalan, tak dipungkiri, bahwa tripsin yg dipakai sbg katalisator bbrp vaksin sampai saat ini blm ada kcuali dr babi

9. 3) yg paling menarik, teori konspirasi yg saat ini berkembang jg menunjukkan siapa yg di balik gerakan vaksinasi, yahudi

10. 3) juga program de-populasi yg marak, pembunuhan ras manusia dengan makanan, obat-obatan, perang, dan lainnya

11. 3) juga mslh uang, seperti virus fluburung H5N1 dan vaksinnya yg diduga kuat adl program “cari uang” kapitalis penguasa pabrik obat2an

12. nah, semua ini menguatkan pendapat bahwa vaksinasi adl mengerikan, haram, dan termasuk program yg dibuat utk menekan kebangkitan Muslim

13. sekarang kita coba bahas, bagaimana hukumnya vaksin dan vaksinasi dalam pandangan Islam, bismillah..

14. secara fakta, memang bbrp vaksin menggunakan tripsin dr babi sbg katalis, walau dokter2 jg berargumen itu hanya katalis bkn penyusun

15. sama seperti vaksin meningitis yg mengandung unsur babi, maka yg semacam ini dzat vaksin dikatakan haram krn mengandung bahan haram

16. lalu bagaimana dgn hukum vaksinasi, maka ini bisa disamakan dgn hukum berobat dengan bahan yang haram, ada bbrp pendapat ulama ttgnya

17. Ibnu Qayyim mengharamkan, ulama Hanafiyah membolehkan, Yusuf Qardhawi membolehkan bila darurat, dan Taqiyuddin An-Nabhani memakruhkan

18. pendapat yg sy ambil setelah berjibaku dgn bnyk dalil semenjak mencuat masalah vaksin ini adl, makruh vaksinasi dengan bahan yg haram

19. sedangkan vaksinasi dgn bahan yg halal, menurut ulama2 lain adl mubah sampai sunnah, tergantung tingkat bahaya penyakit yg dicegah

20. jadi, berobat dengan bahan yg haram/najis, termasuk vaksinasi pd saat ini, hukum yg paling kuat yg sy adopsi adl makruh

21. tentang teori konspirasi, maka ini tidak bisa dipakai sebagai dasar bagi penetapan hukum, karena dzann (dugaan) bukan kepastian

22. betul, makar2 dari kaum kafir terhadap kaum Muslim memang akan terus sampe kiamat, namun tentu harus ada bukti kuat utk menjadi dalil

23. sedangkan masalah keamanan vaksin, maka Islam menunjuk ahli untuk memberikan fakta tentang keamanan vaksin dan kasus2 yg berhubungan

24. sampai saat ini, memang banyak kasus sudden death, autisme, dan cacat syaraf lain yg dikaitkan dengan vaksinasi dan bahan berbahaya

25. namun ada pula yang sudah divaksin dan tidak mendapatkan masalah semisal itu, sehingga ini pun tak bisa dijadikan dalil mengharamkannya

26. jikapun benar bahwa vaksin timbulkan side effect negatif, maka berlaku pula kaidah akhaffu adh-dhararain (memilih diantara 2 mudharat)

27. nah, demikian penjelasan kami, kami sadar ilmu kami sangat2 tak pantas dan mumpuni dalam perkara ini, ini bukan fatwa hanya penjelasan

28. supaya tak ada kegalauan bagaimana Islam memandang vaksin dan vaksinasi, kami sadar ini menyangkut hidup karena itu kami ekstra hati2

29. mengenai Allah menciptakan manusia lengkap, dan ada mekanisme alami untuk pertahankan kesehatan manusia, tak sedikitpun kami ragu

30. memang beginilah sulitnya hidup tanpa pemerintah yg bisa dipercaya, tak terapkan syariat, akhirnya umat yg susah dan dibingungkan

31. sy berdoa terus menerus agar suatu saat Islam kembali jaya, maka apapun program medis yg diberikan, termasuk vaksin, takkan meragukan

32. akhir bahasan, kembali pada orgtua yg kemudian memilih apakah anaknya divaksinasi atau tidak, berdasarkan keyakinan dan pengetahuan

33. bila dikhawatirkan atas kondisi2 yg fatal yg terjadi akibat tidak divaksinasi maka silahkan divaksinasi, itu pilihan yg boleh

34. apabila kita yakin bahwa cukup hidup sehat dan pengobatan ala Nabi, itupun boleh saja, karena hukum asal berobat adl boleh (mubah)

35. demikian pembahasan kami atas vaksin dan vaksinasi berdasarkan fakta saat ini, semoga Allah memaafkan bila ada salah.

 

Oleh : Ustadz Felix Siauw

About A Halia